Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menteri Agama Buka Peluang Kerja Sama Pemanfaatan Aplikasi Nusuk dengan Arab Saudi

Kementerian Agama, kata Yaqut, berharap regulasi yang akan disusun tersebut dibuat proper, pantas, tepat dan baik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
zoom-in Menteri Agama Buka Peluang Kerja Sama Pemanfaatan Aplikasi Nusuk dengan Arab Saudi
Tribunnews/Igman Ibrahim
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan kemungkinan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi terkait pemanfaatan aplikasi Nusuk.

Nusuk merupakan aplikasi pendaftaran ibadah umrah yang digunakan oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Di sana saya mengecek aplikasi Nusuk yang kemungkinan bisa dikerjasamakan dengan pemerintah Indonesia. Nah, pemerintah Saudi menggunakan Nusuk sebagai aplikasi perjalanan ibadah umrah," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Selasa (26/3/2024).

Baca juga: Menteri Agama Cek Kesiapan Haji Hingga Aturan Umrah Backpaker di Arab Saudi

Sebagaimana diketahui, saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, tanggal 18 Maret 2024 Menag menyampaikan perlu disediakan regulasi yang mengatur terkait meningkatnya fenomena umrah backpacker.

Kementerian Agama, kata Yaqut, berharap regulasi yang akan disusun tersebut dibuat proper, pantas, tepat dan baik.

"Tujuan dan sasarannya adalah bagaimana setiap warganegara yang umrah terjamin kesehatan, keselamatan, dan kenyamanannya, termasuk jemaah umrah backpacker," kata Yaqut.

Baca juga: Arab Saudi Rilis Cap Paspor Edisi Spesial di Bulan Ramadan Kali Ini, Jamaah Umrah Ikut Kebagian

Rekomendasi Untuk Anda

"Regulasi tersebut, nantinya diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan jemaah umrah, terutama perlindungan jemaah," tambah Yaqut.

Dalam proses penyusunannya, Yaqut menuturkan bahwa Kementerian Agama akan mengkoordinasikan secara bersama seluruh PPIU, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

"Apabila dibutuhkan, dibangun sistem yang baik dan terintegrasi, dengan PPIU, PIHK, dan KBIHU dalam memberikan layanan kepada jemaah, terutama yang akan umrah," pungkas Yaqut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas