Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebentar Lagi Lebaran, KPK Ingatkan Pejabat Tidak Mudik Pakai Mobil Dinas dan Tolak Parsel

Untuk gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan atau kedaluwarsa ditolak atau dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Sebentar Lagi Lebaran, KPK Ingatkan Pejabat Tidak Mudik Pakai Mobil Dinas dan Tolak Parsel
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Mobil dinas baru menteri, pimpinan DPR, MPR, dan DPD terparkir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (29/10/2019). 

Sisi lain, lanjut Ipi, pimpinan asosiasi, perusahaan, hingga masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.

Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pejabat negara, pihak yang bersangkutan diminta agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Jadi Tersangka Pencucian Uang

Bila berada dalam kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Mekanisme dan formulir pelaporan penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi dapat pula disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
 

--

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas