Sebentar Lagi Lebaran, KPK Ingatkan Pejabat Tidak Mudik Pakai Mobil Dinas dan Tolak Parsel
Untuk gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan atau kedaluwarsa ditolak atau dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
![Sebentar Lagi Lebaran, KPK Ingatkan Pejabat Tidak Mudik Pakai Mobil Dinas dan Tolak Parsel](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mobil-dinas-baru-nih2.jpg)
Sisi lain, lanjut Ipi, pimpinan asosiasi, perusahaan, hingga masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.
Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pejabat negara, pihak yang bersangkutan diminta agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.
Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Jadi Tersangka Pencucian Uang
Bila berada dalam kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Mekanisme dan formulir pelaporan penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.
Pelaporan gratifikasi dapat pula disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
--
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.