Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebentar Lagi Lebaran, KPK Ingatkan Pejabat Tidak Mudik Pakai Mobil Dinas dan Tolak Parsel

Untuk gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan atau kedaluwarsa ditolak atau dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Sebentar Lagi Lebaran, KPK Ingatkan Pejabat Tidak Mudik Pakai Mobil Dinas dan Tolak Parsel
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Mobil dinas baru menteri, pimpinan DPR, MPR, dan DPD terparkir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (29/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pejabat atau penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024.

Imbauan ini sekaligus sebagai penegasan kembali atas Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Hal ini dituangkan dalam Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

"KPK kembali menegaskan pentingnya melakukan pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Selasa (26/3/2024).

Dikatakan Ipi, permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang. 

Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

Berita Rekomendasi

Untuk gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan atau kedaluwarsa ditolak atau dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

Nantinya, penerimaan itu dapat dilaporkan ke unit pengendalian gratifikasi di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. 

UPG kemudian melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Baca juga: Polri Siapkan 5 Ribu Pos Pengamanan Selama Masa Mudik Lebaran 2024

KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN atau BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Misalnya untuk kepentingan mudik.

“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” ujar Ipi.

Pada imbauan sama, KPK meminta pimpinan lembaga hingga pemerintah daerah untuk menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya. 

Surat imbauan agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas