Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UNJ Siapkan Langkah Hukum Terkait Kasus Penipuan Ferienjob ke Jerman

Pihak Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bakal melakukan langkah hukum menyusul sebanyak 93 mahasiswanya menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Penulis: willy Widianto
Editor: Adi Suhendi
zoom-in UNJ Siapkan Langkah Hukum Terkait Kasus Penipuan Ferienjob ke Jerman
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Universitas Negeri Jakarta (UNJ). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bakal melakukan langkah hukum menyusul sebanyak 93 mahasiswanya menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Smuggling melalui tawaran ferienjob ke Jerman. "UNJ akan melakukan langkah hukum pelaporan atas kerugian materil maupun immaterial yang dilakukan oleh SS, PT SHB, dan CV-Gen," kata Sekretaris Edura UNJ, Syaifudin dalam pernyataan persnya, Selasa(26/3/2024).

Menurut Syaifudin pada bulan Februari 2023 ada seorang dosen dari Jambi berinisial SS datang ke UNJ. Ia dan tim menawarkan Program Magang Internasional ke Jerman. Kemudian pada tanggal 6 Mei 2023 SS kembali ke UNJ untuk mempresentasikan Program Magang Internasional ke Jerman dengan mengajak dan memperkenalkan PT. SHB dan CV-Gen.

Saat presentasi di UNJ, SS, PT SHB dan CV-Gen meyakinkan UNJ bahwa PT SHB adalah perusahaan yang sudah berbadan hukum berdasarkan nomor AHU-02200096.AH.11 tahun 2021 dan Program Magang Internasional di Jerman ini menurut pihak mereka diakui oleh Pemerintah Jerman dan Indonesia.

Baca juga: 93 Mahasiswa UNJ Jadi Korban TPPO Usai Ikut Ferienjob ke Jerman, Ini Kronologisnya

Bahkan SS, PT SHB, dan CV-Gen menyampaikan bahwa Program Magang Internasional di Jerman ini sudah diikuti oleh banyak Perguruan Tinggi di Indonesia sebelum UNJ, SS menyebut salah satunya adalah Universitas Binawan dan berjalan dengan sukses.

Saat ditanyai mengenai apa benar ini program magang, SS, PT SHB, dan CV-Gen menyatakan dan menjamin bahwa ini adalah program magang yang dilakukan selama 3 bulan.

Sebelumnya, Polri memastikan 1.047 mahasiswa yang jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang ke Jerman melalui program Ferienjob sudah kembali ke Indonesia.

Baca juga: 1.047 Mahasiswa Korban TPPO Magang di Jerman Tak Terdata di BP2MI

Hal ini karena program magang non-prosedural itu sejatinya rampung pada akhir tahun lalu. "Saat ini seluruh korban perlu diketahui sudah ada di Indonesia, karena memang kontrak program magang ini telah habis pada Desember 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Berita Rekomendasi

Saat ini, kata Trunoyudo, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini dengan berkoordinasi bersama Kemendikbud dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman.

"Proses ini masih secara simultan dilakukan proses penyidikan oleh penyidik dan pertanyaan nya dri rekan-rekan apakah bekerja sama tentu berkolaborasi baik dengan KBRI kemudian juga dengam pihak Kemendikbud. Seluruhnya dalam langkah-langkah yang memang perlu dilakukan untuk mengungkapkan peristiwa ini tentu kita akan melakukan," jelasnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan para korban dikirim melalui sistem yang ilegal.

"Namun, para mahasiswa dipekerjakan secara non prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," kata Djuhandani. (Tribunnews.com/ Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas