Boyamin Ragukan Irjen Karyoto Berani Selesaikan Kasus Firli Bahuri: Dulu Sampai Ancam Jemput Paksa
Menurutnya, kini penyidik anak buah Irjen Karyoto justru menurunkan intensitas penanganan kasus Firli ketika sudah sebagai tersangka dan berbanding
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meragukan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bakal menuntaskan kasus pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam waktu dekat.
Pasalnya, kata dia, sejak pertama kali Firli ditetapkan sebagai tersangka hingga kini tak kunjung ada kejelasan kasus tersebut, termasuk tidak ditahannya purnawirawan Polri jenderal bintang tiga tersebut.
"Tidak percaya dan tidak yakin (kasus Firli dituntaskan dalam waktu dekat), karena sudah hampir empat bulan, katanya cepat dan profesional," kata Boyamin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Belum Bebas Penjara, Bupati Kepulauan Meranti Kembali Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi
Kemudian Boyamin pun membandingkan sikap Polda Metro Jaya pada saat menangani kasus tersebut saat Firli masih berstatus sebagai saksi dan kini sebagai tersangka.
Menurutnya, kini penyidik anak buah Irjen Karyoto justru menurunkan intensitas penanganan kasus Firli ketika sudah sebagai tersangka dan berbanding terbalik saat masih berstatus saksi.
"Dulu sampai mengancam akan jemput paksa, yang panggilan saksi dua kali tidak datang. Justru ketika sudah tersangka, kok tidak sama. Jadi menurut saya ini retorika saja," jelasnya.
Alhasil dengan pengajuan praperadilan ini dirinya pun berharap agar terdapat kejelasan soal kasus pemerasan tersebut.
Bahkan dalam poin tuntutannya, Boyamin meminta agar hakim memerintahkan Kapolda Metro Jaya selaku termohon segera melimpahkan berkas perkara kasus Firli ke kejaksaan.
"Kita tunggu jawabannya besok, apakah dalam minggu-minggu ini sudah melimpahkan kembali berkasnya karena itu adalah bentuk keseriusan," pungkasnya.
Irjen Karyoto Klaim Bakal Tuntaskan Kasus Firli
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan pihaknya tidak akan menghentikan kasus dugaan pemerasan yang membuat eks Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi tersangka.
Hal ini dikatakan Karyoto setelah kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan lagi.
Baca juga: Baju yang Dipakai Crazy Rich PIK Helena Lim Saat Ditahan Kejaksaan Harganya Rp 29 Juta
Karyoto mengatakan saat ini kasus tersebut sudah masuk pada fase terakhir yakni pelengkapan berkas perkara untuk nantinya segera diseret ke meja hijau.
"Kalau saya pastikan saya akan selesaikan. kita sudah, tinggal fase terakhir," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Dia tak merinci soal berkas perkara yang sudah beberapa kali dikembalikan jaksa karena dinyatakan belum lengkap.
Termasuk soal apakah akan ada pemanggilan terhadap Firli Bahuri setelah dua kali absen dalam pemeriksaan untuk melengkapi berkas tersebut.
"Saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan, nanti tunggu saja tanggal mainnya," tegasnya.
MAKI Ajukan Praperadilan
Terkait hal ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menggelar sidang perdana praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (27/3/2024).
Sidang perdana yang sebelumnya sempat tertunda sebanyak dua kali itu akhirnya dihadiri oleh perwakilan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku termohon II.
Seperti diketahui MAKI melayangkan praperadilan itu untuk mengetahui kejelasan perihal kasus pemerasan SYL oleh Firli Bahuri yang kini dianggap mangkrak.
Adapun dalam praperadilan tersebut MAKI menggugat tiga pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas kasus tersebut yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Narendra Jatna.
Baca juga: Sindiran Gibran kepada Ganjar yang Tolak Jadi Menteri Prabowo: Memang Siapa yang Nawari?
Dalam sidang yang berlangsung sekitar pukul 14.41 WIB itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman membacakan 8 poin tuntutan yang ia layangkan terhadap ketiga termohon tersebut dihadapan Hakim Tunggal Sri Rejeki Marshinta.
Di salah satu poin tuntutannya, MAKI meminta agar hakim memerintahkan para termohon untuk segera menahan Firli Bahuri.
"Memerintahkan para termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," kata Boyamin di ruang sidang.
Selain itu Boyamin juga meminta agar hakim memerintahkan para termohon I dan II segera melimpahkan berkas kepada Kejati DKI Jakarta selaku termohon III.
Hal itu ditujukan agar Firli Bahuri bisa segera disidangkan dan dilakukan proses penuntutan atas kasus pemerasan.
"Memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan," ucapnya.
Sedangkan dalam poin selanjutnya, MAKI meminta agar hakim memerintahkan termohon II yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk membentuk Korps Pemberantasan Korupsi.
"Memerintahkan termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri," pungkasnya.
Berikut adalah rincian poin tuntutan yang dilayangkan MAKI dalam sidang praperadilan;
a. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
b. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo ;
c. Menyatakan PARA PEMOHON sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
Baca juga: Hasil Penyelidikan Kasus Pertalite Tercampur Air di SPBU Bulanbulan Kota Bekasi Ternyata Disengaja
d. Menyatakan PARA TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
e. Memerintahkan PARA TERMOHON melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
F. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan.
g. Memerintahkan TERMOHON II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri.
h. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara.