Crazy Rich PIK Helena Lim Jadi Tersangka, Ini Kronologis Kasus Korupsi Timah yang Menjeratnya
Kronologis terungkapnya kasus korupsi PT Timah hingga menjerat Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap asal-usul Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim terseret kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Kejaksaan Agung diketahui sudah menetapkan Helena Lim menjadi tersangka dan dilakukan penahan, Selasa (26/3/2024).
Kasus korupsi yang menjerat Helena Lim ini mulai disidik Kejaksaan Agung pada Kamis (12/10/2023).
Saat itu tim penyidik menemukan adanya kerja sama secara ilegal antara perusahaan negara, PT Timah dengan pihak swasta terkait pengelolaan lahan tambang timah.
Hasil dari penambangannya kemudian dijual kepada PT Timah dengan harga rendah, sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Adanya kerja sama secara ilegal antara PT Timah dengan pihak lain, yaitu pihak swasta, di mana kerja sama tersebut menghasilkan hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah sehingga menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Baju yang Dipakai Crazy Rich PIK Helena Lim Saat Ditahan Kejaksaan Harganya Rp 29 Juta
Lima hari setelah status perkara ditingkatkan ke penyidikan, Kejaksaan Agung kemudian menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Bangka Selatan.
3 lokasi yang digeledah tersebut di antaranya:
- Rumah Tinggal yang beralamat di Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan
- Rumah Tinggal yang beralamat di Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan
- Satu tempat di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Dari ketiga tempat itu, tim penyidik memperoleh dokumen yang berkaitan dengan proses kerja sama antara pihak PT Timah dengan pihak swasta.
Selain itu, ditemukan pula barang bukti elektronik dari penggeledahan itu.
Dari bukti permulaan itu, memperkuat indikasi adanya kongkalikong antara pihak PT Timah dengan pihak swasta yang dalam hal ini merupakan penambang liar.
Baca juga: Kejaksaan Agung Dalami CSR Crazy Rich PIK Helena Lim di Kasus Korupsi Tambang
"Ya dugaan keterlibatan, kemungkinan besar seperti itu, kongkalikong," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Secara garis besar, Kuntadi menerangkan bahwa kasus ini berkaitan dengan wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah di Bangka yang pada kenyataannya dikelola oleh pihak swasta secara ilegal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.