Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Crazy Rich PIK Helena Lim Jadi Tersangka, Ini Kronologis Kasus Korupsi Timah yang Menjeratnya

Kronologis terungkapnya kasus korupsi PT Timah hingga menjerat Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Crazy Rich PIK Helena Lim Jadi Tersangka, Ini Kronologis Kasus Korupsi Timah yang Menjeratnya
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim saat digiring menuju tahanan kejaksaan Agung, Selasa (26/3/2024). 

Kemudian, hasil tambangnya dijual lagi ke PT Timah.

"Jadi intinya ya dia (PT Timah) seperti membeli barang dia sendiri," katanya.

Pada awal tahun, Kamis (25/1/2024), tim penyidik terlebih dulu menetapkan tersangka dalam obstruction of justice atau perintangan proses hukum.

Tersangka pertama yang dijerat ialah Toni Tamsil, adik bos timah asal Bangka bernama Tamron alias Aon.

Dia menjadi tersangka karena diduga menghalang-halangi saat tim penyidik melakukan penggeledahan pada Kamis (25/1/2024) di perusahaanya, CV Venus Inti Perkasa.

"Dengan cara menggembok akses pintu beberapa tempat dan termasuk mengamankan sejumlah dokumen yang sedianya akan kita ambl di kantor PT Venus yang disembunyikan oleh yang bersangkutan di mobil Suzuki Swift," kata Dirdik Jampidsus, Kuntadi.

Kemudian Toni Tamsil alias Akhi juga menghalang-halangi dengan cara tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dan diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.

BERITA REKOMENDASI

Akibatnya, dia dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun sang kakak, Aon ditetapkan tersangka pada Selasa (6/2/2024).

Selain Aon, tim penyidik juga menetapkan manager operasional tambang pada perusahaan milik Aon, yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani (AA).

"Kita telah memeriksa saudara TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN dan saudara AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP. Berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya, tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti dan selanjutnya keduanya kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (6/2/2024).

Dalam perkara ini, Aon sebagai beneficial ownership alias pemilik manfaat CV VIP disebut-sebut berperan berkerja sama dengan PT Timah untuk penyewaan peralatan processing pemurnian timah pada tahun 2018 yang belakangan diketahui hanya sebagai kedok.


Dalam pelaksanaannya, Aon memerintahkan Albani untuk menyediakan kebutuhan biji timah.

Namun biji timah yang dikumpulkan ternyata berasal dari sumber ilegal melalui perusahaan-perusahaan boneka, yakni CV SPP, CV MJT, dan CV NB.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas