Crazy Rich PIK Helena Lim Jadi Tersangka, Ini Kronologis Kasus Korupsi Timah yang Menjeratnya
Kronologis terungkapnya kasus korupsi PT Timah hingga menjerat Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Untuk membuat biji timah ilegal tersebut seolah-olah legal, Aon bekerja sama dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK).
"Untuk melegalkan biji timah yang diperoleh secara ilegal tersebut, maka PT Timah mengeluarkan SPK yang seolah-olah di antara CV tersebut ada pekerjaan pemborongan pengangkutan sisa pemurnian mineral timah. Akibat dari perbuatan tersebut maka negara mengalami kerugian," kata Kuntadi.
Sementara untuk penyelenggara negaranya, ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/2/2024).
Tersangka itu ialah eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan eks Direktur Keuangan PT Timah, Emil Emindra (EML).
Dalam perkara ini, mereka berperan menanda tangani perjanjian kerja sama dengan perusahaan swasta tentang sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
Mereka juga berperan melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka yang secara ilegal menambang timah dengan menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.
Hasil tambang ilegal tersebut, baik mentah maupun olahan, kemudian dijual lagi ke PT Timah.
Untuk membeli biji timah itu, PT Timah harus menggelontorkan uang Rp 1,72 triliun lebih.
Kemudian untuk proses pelogamannya, PT Timah mengeluarkan biaya Rp 975,5 juta sejak 2019 hingga 2022.
Lalu penyelenggara negara lain yang sudah ditetapkan tersangka ialah eks Direktur Operasional PT Timah, Alwin Albar (ALW).
Dia ditetapkan tersangka pada Jumat (8/3/2024).
Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan bahwa Alwi lah yang berperan menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah tanpa melalui kajian terlebih dahulu.
Dia juga disebut-sebut menyetujui perjanjian agar seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.
"Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodir penambangan ilegal, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana.