KPK Periksa Hakim Agung Desnayeti dan Yohanes Priyana, Pelajari Proses Putusan Perkara KM 50
Desnayeti dan Yohanes Priyana diperiksa sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam pengurusan perkara di MA.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
![KPK Periksa Hakim Agung Desnayeti dan Yohanes Priyana, Pelajari Proses Putusan Perkara KM 50](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-kembali-menahan-gazalba-saleh_20231130_203243.jpg)
MA menghukum Edhy dengan pidana lima tahun penjara dan pencabutan hak politik selama dua tahun.
Vonis tersebut lebih ringan daripada putusan sebelumnya yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Edhy dengan sembilan tahun penjara dan pencabutan hak politik selama tiga tahun.
Edhy turut dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp9.687.447.219 dan 77.000 dolar Amerika Serikat (AS) dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.
Putusan di tingkat kasasi diadili ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan diketok pada Senin, 7 Maret 2022.
Selain penerimaan gratifikasi, Gazalba juga disangka melakukan pencucian uang. Gazalba diduga menggunakan uang hasil dari gratifikasi untuk membeli tunai satu unit rumah yang berlokasi di salah satu klaster di Cibubur, Jakarta Timur, dengan harga Rp 7,6 miliar.
Serta satu bidang tanah beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, seharga Rp5 miliar. Ditemukan juga penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya miliaran rupiah.
Gazalba ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU oleh KPK sejak 30 November 2023.
Sebagai informasi, ini adalah kali kedua Gazalba berurusan dengan KPK.
Sebelumnya, ia sempat diproses hukum atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Gazalba dituding menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, tudingan KPK tersebut dinilai tidak terbukti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.