KPK Periksa Hakim Agung Desnayeti dan Yohanes Priyana, Pelajari Proses Putusan Perkara KM 50
Desnayeti dan Yohanes Priyana diperiksa sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam pengurusan perkara di MA.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua hakim agung, Desnayeti dan Yohanes Priyana, Senin (25/3/2024) di Gedung Arsip Mahkamah Agung (MA), Jakarta Timur.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengurusan perkara di MA dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS).
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK mencecar Desnayeti dan Yohanes soal putusan perkara KM 50 di mana Gazalba tergabung menjadi anggota majelis hakim yang mengadili.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50 dengan salah satu komposisi majelis hakimnya saat itu adalah tersangka GS," kata Ali, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS Makelar Kasus di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
KM 50 merujuk pada kejadian tewasnya enam anggota dan laskar FPI.
Dua terdakwa dalam kasus ini, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, divonis bebas oleh hakim agung MA pada Rabu (7/9/2022) .
Perkara nomor: 938 K/Pid/2022 dan 939 K/Pid/2022 itu diadili hakim ketua majelis kasasi Desnayeti dengan hakim anggota masing-masing Yohanes Priyana dan Gazalba Saleh.
Pemeriksaan terhadap Desnayeti dan Yohanes Priyana tersebut merupakan penjadwalan ulang.
Pada panggilan pertama, Selasa (19/3/2024), kedua saksi tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Berdasarkan temuan awal KPK, Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi sejumlah sekira Rp 15 miliar dalam kurun waktu 2018-2022.
KPK menyebut terdapat sejumlah perkara yang dikondisikan Gazalba saat mengadili perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK).
Pengondisian tersebut menguntungkan pihak berperkara, di mana diduga Gazalba menerima gratifikasi.
Salah satu sumber gratifikasi adalah pada saat Gazalba mengurus perkara kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Baca juga: KPK Cari Tahu Orang-orang yang Temui Hasbi Hasan di MA Lewat Karo Humas Sobandi