Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Hakim Agung Desnayeti dan Yohanes Priyana, Pelajari Proses Putusan Perkara KM 50

Desnayeti dan Yohanes Priyana diperiksa sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam pengurusan perkara di MA.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Periksa Hakim Agung Desnayeti dan Yohanes Priyana, Pelajari Proses Putusan Perkara KM 50
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh. Desnayeti dan Yohanes Priyana diperiksa sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam pengurusan perkara di MA dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua hakim agung, Desnayeti dan Yohanes Priyana, Senin (25/3/2024) di Gedung Arsip Mahkamah Agung (MA), Jakarta Timur.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengurusan perkara di MA dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS).

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK mencecar Desnayeti dan Yohanes soal putusan perkara KM 50 di mana Gazalba tergabung menjadi anggota majelis hakim yang mengadili.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50 dengan salah satu komposisi majelis hakimnya saat itu adalah tersangka GS," kata Ali, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS Makelar Kasus di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

KM 50 merujuk pada kejadian tewasnya enam anggota dan laskar FPI.

Dua terdakwa dalam kasus ini, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, divonis bebas oleh hakim agung MA pada Rabu (7/9/2022) .

BERITA TERKAIT

Perkara nomor: 938 K/Pid/2022 dan 939 K/Pid/2022 itu diadili hakim ketua majelis kasasi Desnayeti dengan hakim anggota masing-masing Yohanes Priyana dan Gazalba Saleh.

Pemeriksaan terhadap Desnayeti dan Yohanes Priyana tersebut merupakan penjadwalan ulang.

Pada panggilan pertama, Selasa (19/3/2024), kedua saksi tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Berdasarkan temuan awal KPK, Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi sejumlah sekira Rp 15 miliar dalam kurun waktu 2018-2022.

KPK menyebut terdapat sejumlah perkara yang dikondisikan Gazalba saat mengadili perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK).

Pengondisian tersebut menguntungkan pihak berperkara, di mana diduga Gazalba menerima gratifikasi.

Salah satu sumber gratifikasi adalah pada saat Gazalba mengurus perkara kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Baca juga: KPK Cari Tahu Orang-orang yang Temui Hasbi Hasan di MA Lewat Karo Humas Sobandi

MA menghukum Edhy dengan pidana lima tahun penjara dan pencabutan hak politik selama dua tahun.

Vonis tersebut lebih ringan daripada putusan sebelumnya yakni Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Edhy dengan sembilan tahun penjara dan pencabutan hak politik selama tiga tahun.

Edhy turut dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp9.687.447.219 dan 77.000 dolar Amerika Serikat (AS) dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Putusan di tingkat kasasi diadili ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan diketok pada Senin, 7 Maret 2022.

Selain penerimaan gratifikasi, Gazalba juga disangka melakukan pencucian uang. Gazalba diduga menggunakan uang hasil dari gratifikasi untuk membeli tunai satu unit rumah yang berlokasi di salah satu klaster di Cibubur, Jakarta Timur, dengan harga Rp 7,6 miliar.

Serta satu bidang tanah beserta bangunan di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, seharga Rp5 miliar. Ditemukan juga penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya miliaran rupiah.

Gazalba ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU oleh KPK sejak 30 November 2023.

Sebagai informasi, ini adalah kali kedua Gazalba berurusan dengan KPK.

Sebelumnya, ia sempat diproses hukum atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Gazalba dituding menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Namun, tudingan KPK tersebut dinilai tidak terbukti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas