Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Molor 2 Kali Hari Ini Praperadilan Penahanan Firli Bahuri Kembali Digelar di PN Jaksel

Setelah ditunda dua kali, kali ini Rabu (27/3/2024) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan.

Penulis: Yulis
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Molor 2 Kali Hari Ini Praperadilan Penahanan Firli Bahuri Kembali Digelar di PN Jaksel
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Setelah ditunda dua kali, kali ini Rabu (27/3/2024) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan. Bayomin Saiman juga berujar MAKI akan dibubarkan jika Firli Bahuri ditahan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah ditunda dua kali, kali ini Rabu (27/3/2024) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan.

Gugatan ini dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait tak kunjung ditahannya eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Seperti diketahui hingga kini Firli Bahuri belum juga ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Sidang praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri digelar lagi hari ini Rabu (27/3/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agendanya sidang perdana tanpa penundaan. Gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI dkk lawan Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Kajati DKI Jakarta atas mangkraknya perkara Firli berupa belum ditahannya Firli meskipun perkara telah berumur lebih 4 bulan," ungkap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya.

Boyamin Saiman mengatakan pihak lawan hadir atau tidak hadir maka sidang tetap akan dilanjutkan karena hari ini penundaan yang ketiga dan mestinya lawan yang hadir sudah siap memberikan jawaban kenapa perkara mangkrak dan kenapa Firli belum dilakukan penahanan.

Untuk diketahui kembali ditundanya sidang perdana lantaran Termohon II yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali tak hadir dalam persidangan.

MAKI akan Dibubarkan jika Firli Bahuri Ditahan

Bayomin Saiman juga berujar MAKI akan dibubarkan jika Firli Bahuri ditahan.

Berita Rekomendasi

"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," tegasnya.

"Pembubaran MAKI sebagai simbol dan hadiah karena tujuan penguatan kembali KPK telah tercapai," tambahnya.

Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Boyamin: Harusnya Terbitkan Surat Perintah Bawa Paksa

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengaku kecewa lantaran polisi tak kunjung menahan Firli Bahuri usai dua kali mangkir dalam pemeriksaan kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Padahal kata Boyamin seharusnya jika seseorang tidak hadir dua kali dalam proses pemeriksaan di tahap penyidikan polisi harusnya menerbitkan surat perintah membawa.

"Kita kecewa karena kemarin nampak ada sesuatu yang memprihatinkan karena Pak Firli dipanggil dua kali dalam penyidikan tidak datang kemudian tak diterbitkan surat untuk membawa," kata Boyamin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).

"Padahal kalau saksi dipanggil penyidikan tidak datang dua kali maka diterbitkan surat perintah membawa," sambungnya.

Terlebih Firli kata Boyamin yang saat ini sudah ditetapkan tersangka hingga kini tak kunjung dijemput paksa dan dilakukan penahanan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Apalagi tidak dilakukan perintah membawa paksa dan kemudian dilakukan penahanan," ujarnya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat wawancara usai hadiri sidang putusan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat wawancara usai hadiri sidang putusan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024) (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)

Alhasil MAKI pun akhirnya melayangkan praperadilah terhadap tiga pihak yang dianggapnya paling bertanggung jawab atas kasus yang dianggapnya mangkrak tersebut.

Adapun tiga pihak yang MAKI gugat yakni Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.

"Maka bentuk kejengkelan kami, kami tuangkan dalam bentuk gugatan praperadilan yang didaftarkan di PN Jakarta Selatan," pungkasnya.

Kubu Kapolri Kembali Tak Hadir, Sidang Praperadilan Penahanan Firli Bahuri Molor Terus

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait tak kunjung ditahannya eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Seperti diketahui hingga kini Firli belum juga ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun kembali ditundanya sidang perdana tersebut lantaran Termohon II yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali tak hadir dalam persidangan.

Sri Rejeki Marshinta selaku Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut akhirnya memutuskan menunda sidang selama satu pekan.

“Karena Termohon Dua belum hadir, sidang akan ditunda selama satu pekan,” ujar Hakim Tunggal Sri Rejeki Marsinta di ruang sidang, Rabu (20/3/2024).

Di hadapan para pihak, hakim pun menjelaskan bahwa pihaknya akan memanggil Termohon Dua satu kali lagi.

Jika nantinya tak hadir kembali, sidang akan dimulai tanpa kehadiran Termohon Dua.

“Kami akan panggil lagi Termohon Dua untuk yang terakhir kali,” ungkap Hakim Sri.

Baca juga: Pleidoi Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Ungkit Kasus Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Terkait hal ini sejatinya pihak termohon dalam hal ini diwakili Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan meminta agar hakim tetap melanjutkan proses sidang.

“Jika diperkenankan Yang Mulia, langsung saja dimulai, karena yang pokok itu Termohon Satu (Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto) dan Termohon Tiga (Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta R Narendra Jatna),” ungkap Kurniawan.

Selain itu dijelaskan juga oleh Kurniawan, diketahui bahwa Listyo Sigit diduga juga belum memberikan surat kuasa kepada Tim Bidang Hukum Mabes Polri.

“Tadi jam 11.48 WIB surat kuasa dari Polri belum juga turun,” ucapnya

Namun, Sri kala itu menolak permintaan tersebut dan meminta kepada seluruh pihak untuk menunda persidangan.

Alhasil sidang pun ditunda dan bakal dilanjutkan pada Rabu 27 Maret 2024 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas