Profil Singkat 3 Panel Hakim MK yang Tugasnya Sangat Penting Terkait Sengketa Pilpres 2024
MK menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mulai hari ini, Rabu (27/3/2024) pukul 08.00 WIB.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini, Rabu (27/3/2024) pukul 08.00 WIB.
Untuk hari pertama ini, agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon) dari kubu Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024.
Untuk itu MK telah menunjuk tiga hakim konstitusi yang akan menjadi ketua panel pada sidang.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan pihaknya membagi tiga panel hakim yang masing-masing akan diketuai oleh dirinya, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.
Tiga hakim yang menjadi ketua panel tersebut merupakan perwakilan pilihan DPR, MA, dan Presiden.
Suhartoyo merupakan hakim MK dari MA, Saldi Isra hakim MK yang diajukan presiden, dan Arief Hidayat hakim MK yang dulu diajukan DPR.
Untuk diketahui, panel hakim adalah rapat hakim konstitusi yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim untuk memeriksa permohonan yang hasilnya dibahas dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi untuk diambil putusan.
1. Suhartoyo
Suhartoyo merupakan hakim MK yang direkomendasikan Mahkamah Agung atau MA.
Dia lahir di Sleman pada 15 November 1959.
Suhartoyo saat ini menjabat sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman.
Dia resmi menggantikan Anwar Usman pada 9 November 2023.
Suhartoyo sebelumnya menjabat sebagai hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Ia dilantik menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015 lalu.