Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Profil Singkat 3 Panel Hakim MK yang Tugasnya Sangat Penting Terkait Sengketa Pilpres 2024

MK menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)  mulai hari ini, Rabu (27/3/2024) pukul 08.00 WIB.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Profil Singkat 3 Panel Hakim MK yang Tugasnya Sangat Penting Terkait Sengketa Pilpres 2024
Foto Kolase Tribunnews.com
(Kiri ke kanan) Hakim MK Suhartoyo, Arief Hidayat, dan Saldi Isra yang akan menjadi panel hakim PHPU hasil Pilpress 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini, Rabu (27/3/2024) pukul 08.00 WIB.

Untuk hari pertama ini, agenda sidang adalah pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon) dari kubu Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024.

Untuk itu MK telah menunjuk tiga hakim konstitusi yang akan menjadi ketua panel pada sidang.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan pihaknya membagi tiga panel hakim yang masing-masing akan diketuai oleh dirinya, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.

Tiga hakim yang menjadi ketua panel tersebut merupakan perwakilan pilihan DPR, MA, dan Presiden. 

Suhartoyo merupakan hakim MK dari MA, Saldi Isra hakim MK yang diajukan presiden, dan Arief Hidayat hakim MK yang dulu diajukan DPR.

Untuk diketahui, panel hakim adalah rapat hakim konstitusi yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim untuk memeriksa permohonan yang hasilnya dibahas dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi untuk diambil putusan.

Rekomendasi Untuk Anda

1. Suhartoyo

Suhartoyo merupakan hakim MK yang direkomendasikan Mahkamah Agung atau MA.

Dia lahir di Sleman pada 15 November 1959. 

Suhartoyo saat ini menjabat sebagai Ketua MK menggantikan Anwar Usman. 

Dia resmi menggantikan Anwar Usman pada 9 November 2023.

Suhartoyo sebelumnya menjabat sebagai hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar. 

Ia dilantik menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015 lalu. 

Ketua MK Suhartoyo
Ketua MK Suhartoyo (Web resmi MK RI)

Lalu pada 2020, Mahkamah Agung memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Suhartoyo sebagai hakim konstitusi.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas