Profil Singkat 3 Panel Hakim MK yang Tugasnya Sangat Penting Terkait Sengketa Pilpres 2024
MK menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mulai hari ini, Rabu (27/3/2024) pukul 08.00 WIB.
Penulis: Hasanudin Aco
Lalu pada 2020, Mahkamah Agung memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Suhartoyo sebagai hakim konstitusi.
Suhartoyo dilantik sebagai hakim konstitusi pada 7 Januari 2015.
Setelah periode pertama selesai pada 7 Januari 2020, ia terpilih lagi untuk periode kedua hingga 15 November 2029.
Suhartoyo menyelesaikan pendidikan tinggi S1 di UII.
Kemudian S2-nya berada di Universitas Taruma Negara dan S3 di Universitas Jayabaya.
2. Saldi Isra
Saldi Isra lahir di Paninggahan-Solok, pada 20 Agustus 1968.
Saat ini, Saldi Isra menjabat sebagai hakim MK.
Ia diusulkan Presiden Jokowi bersama dua calon lain sebagai hakim konstitusi pada 3 April 2017 untuk menggantikan Patrialis Akbar.
Saldi Isra pun terpilih pada 11 April 2017 dan dilantik.
Adapun masa jabatan penegak hukum di MK akan berakhir pada 11 April 2032.
Guru Besar Hukum Tata Negara ini, terpilih sebagai Wakil Ketua MK yang jabatannya sampai 20 Maret 2028.
Mengenai pendidikannya, Saldi Isra menempuh pendidikan S1 Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas (1995).
Lantas, ia menempuh pendidikan S-2 Institute of Postgraduate Studies and Reserch University of Malaya Kuala Lumpur-Malaysia (2001).