2 Pelanggaran Etik Baru Anwar Usman, Tak Terima Putusan MKMK, Gugat Ketua MK Penggantinya ke PTUN
Berikut dua pelanggaran etik yang kembali dilakukan oleh Hakim Konstitusi, Anwar Usman, yakni tak terima putusan MKMK hingga gugat Ketua MK ke PTUN.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim.
Ini adalah kali kedua Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Tepatnya kode etik yang tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) Sapta Karsa Hutama.
"Amar putusan, Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) Sapta Karsa Hutama," kata I Dewa Gede Palguna, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).
Ada dua pelanggaran etik yang Anwar Usman perbuat kali ini.
Pertama, MKMK menilai konferensi pers yang dilakukan Anwar Usman seusai dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK menunjukkan sikap hakim konstitusi itu tidak menerima putusan etik yang dijatuhkan terhadapnya.
Kedua, MKMK menyoroti gugatan Anwar Usman kepada Ketua MK penggantinya, Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Gugatan Anwar Usman ke PTUN tersebut juga menunjukkan bahwa ia tak mau menerima putusan MKMK sebelumnya.
Hal tersebut diungkap oleh Anggota MKMK Yuliandri dalam persidangan pada Kamis (28/3/2024).
"Soal gugatan Anwar Usman ke PTUN menunjukkan dia tidak menerima putusan etik."
Baca juga: MKMK Nilai Gugatan Anwar Usman ke PTUN Melanggar Etik
"Sikap tidak dapat menerima putusan (MKMK adhoc) patut diduga merupakan pelanggaran etik," ungkap Yuliandri.
Bagi MKMK sanksi etik merupakan panduan moral, bukan untuk memberi efek jera seperti pemidanaan.
Untuk itu sikap Anwar Usman yang menyampaikan bantahan itu dinilai MKMK sebagai bentuk pelanggaran etik baru.
Kemudian sikap Anwar Usman yang menggugat putusan MKMK atas pelanggaran etiknya ke PTUN dinilai berdampak pada turunnya citra MK.
Baca juga: Tanpa Anwar Usman, MK Mulai Sidang Gugatan Anies soal Hasil Pilpres
Anwar Usman Diberi Sanksi Teguran Tertulis
Melansir Kompas.com, setelah kembali dinyatakan melanggar etik, Anwar Usman pun diberikan sanksi hukuman berupa terguran tertulis oleh MKMK.
Sebagai informasi, laporan etik terhadap Anwar Usman diajukan oleh tiga pihak berbeda, yakni advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Harjo Winoto (Firma Hukum Rahnoto & Rekan), dan Alvon Pratama Sitorus & Junaldi Malaul.
Sementara itu, putusan dibacakan oleh majelis hakim MKMK, yakni Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, serta dua anggota, yakni Yuliandri dan Ridwan Mansyur.
Baca juga: Daftar 8 Hakim Konstitusi Minus Anwar Usman yang Adili Sengketa Pilpres, Paman Gibran Tidak Diajak
Sebelumnya Anwar Usman telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK pada November 2023 lalu.
Anwar juga dinyatakan melanggar etik, sebagaimana tertuang dalam Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023.
Adik Ipar Presiden Jokowi itu dianggap melanggar etik karena ikut memutus perkara yang membuat ponakannya Gibran Rakabuming Raka, bisa memenuhi syarat usia sebagai cawapres.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami)(Kompas.com/ArditoRamadhan)