Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 16 Tersangka Kasus Korupsi Timah, Peran Harvey Moeis dan Helena Lim Terkait

Berikut ini daftar 16 tersangka kasus korupsi timah, termasuk suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich PIK, Helena Lim.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Daftar 16 Tersangka Kasus Korupsi Timah, Peran Harvey Moeis dan Helena Lim Terkait
Dok. Puspenkum Kejagung
Berikut ini daftar 16 tersangka kasus korupsi timah, termasuk suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich PIK, Helena Lim. 

TRIBUNNEWS.com - Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus dugaan korupsi pertambangan timah.

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, mengungkapkan Harvey Moeis langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah sempat diperiksa sebagai saksi.

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti hingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT (Refined Bangka Tin)," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Harvey Moeis diketahui menjadi tersangka ke-16 dalam kasus korupsi ini.

Sehari sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Berikut daftar tersangka dalam kasus korupsi timah, termasuk satu tersangka obstruction of justice (OOJ):

  1. M Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2017-2018;
  2. Emil Emindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
  3. Alwin Albar, Direktur Operasional 2017-2018 dan 2021, sekaligus Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2019-2020;
  4. Tamron alias Aon, pemilik CV VIP;
  5. Toni Tamsil, adik Tamron (tersangka OOJ);
  6. Achmad Albani, Manajer Operasional CV VIP;
  7. BY, Komisaris CV VIP;
  8. HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP;
  9. Rosalina, General Manager PT TIN;
  10. RI, Direktur Utama PT SBS;
  11. SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
  12. MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
  13. Suparta, Direktur Utama PT RBT;
  14. Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
  15. Helena Lim, Manager PT QSE;
  16. Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT.

Akibat perbuatan para tersangka, negara merugi hingga Rp271 triliun.

BERITA REKOMENDASI

Namun, Kuntadi sempat mengatakan jumlah kerugian itu diperkirakan akan terus bertambah.

Lantaran, total Rp271 triliun yang baru dihitung tersebut baru kerugian ekonomi, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara."

"Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Baca juga: Sandra Dewi Terakhir Unggah Foto Bareng Harvey Moeis 14 Februari, Kini Suami Tersangka Korupsi Timah

Peran Harvey Moeis dan Helena Lim

Diketahui, peran Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus korupsi timah ini terkait.


Harvey Moeis yang merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (PT RBT), diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung dengan kedok sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

Perusaan tersebut adalah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas