Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Ijin Tambang di Sultra

Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ijin tambang di Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Ijin Tambang di Sultra
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Eks Dirjen Minerba ESDM, Ridwan Djamaluddin dkk dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) pada Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ijin tambang di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Selain dituntut 5 tahun penjara, mantan Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka belitung itu juga dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara dalam perkara ini.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridwan Djamaluddin bin Abdullah Djamaluddin dengan pidana penjara selama 5 tahun, membayar denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Pada persidangan yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan bagi tujuh terdakwa lain, yakni Eks Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba pada Dirjen Minerba, Sugeng Mujiyanto; Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Yuli Bintoro; Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral, Henry Julianto; Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Eric Viktor Tambunan; Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn Ario Sudarto; Direktur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan; dan Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto.

Baca juga: Kejati Sultra: Tak Ada Fakta Sidang Korupsi Perizinan Tambang Blok Mandiodo yang Sebut soal Danrem

Mereka dituntut pidana badan yang berbeda-beda, mulai dari 4 hingga 12 tahun penjara.

Berikut merupakan daftar tuntutan penjara terhadap para terdakwa kasus ini:

  • Ridwan Djamaluddin 5 tahun penjara;
  • Sugeng Mujiyanto 5 tahun penjara;
  • Yuli Bintoro 4 tahun 6 bulan penjara;
  • Henry Julianto 4 tahun bulan penjara;
  • Eric Viktor Tambunan 4 tahun penjara;
  • Glenn Ario Sudarto 10 tahun penjara;
  • Ofan Sofwan 8 tahun penjara; dan
  • Windu Aji Sutanto 12 tahun penjara.
Berita Rekomendasi

Kemudian para terdakwa juga dituntut untuk membayar denda dengan nominal varitif, mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Baca juga: Kejagung Tunggu Laporan PPATK Usut Aliran Duit ke Oknum Penegak Hukum di Kasus Tambang Blok Mandiodo

Berikut merupakan daftar tuntutan denda terhadap para terdakwa kasus ini:

  • Ridwan Djamaluddin Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara;
  • Sugeng Mujiyanto Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara;
  • Yuli Bintoro Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara;
  • Henry Julianto Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara;
  • Eric Viktor Tambunan Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara;
  • Glenn Ario Sudarto Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara;
  • Ofan Sofwan Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara; dan
  • Windu Aji Sutanto Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Khusus Windu Aji, juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 2.156.543.553.691,33 (dua triliun lebih).

Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar pada kurun waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika terpidana (Windu Aji Susanto) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa penuntut umum.

Tuntutan demikian dilayangkan karena jaksa penuntut umum meyakini bahwa mereka melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Secara umum, kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun menjadi pertimbangan memberatkan bagi para terdakwa.

"Hal-hal memberatkan: Perbuatan terdakwa bersama-sama telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.343.930.278.312,91," ujar jaksa.

Kemudian pertimbangan memberatkan lainnya, yakni:
• Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
• Perbuatan para terdakwa membuat kepercayaan masyarakat dan dunia usaha menjadi menurun terhadap kegiatan usaha pertambangan.

Adapun pertimbangan meringankan bagi para terdakwa yakni belm pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap sopan di persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas