Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pihak Kapolda Metro Sangkal Tudingan MAKI Kasus Firli Bahuri Dihentikan: Mengada-Ada

Selain itu, belum ditahannya Firli Bahuri juga dikatakan Leonardus karena pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan penyidikan perkara

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Pihak Kapolda Metro Sangkal Tudingan MAKI Kasus Firli Bahuri Dihentikan: Mengada-Ada
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Tim Hukum Polda Metro Jaya menghadiri sidang praperadilan penahanan tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menolak seluruh permohonan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal penahanan mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2024).

Dalam nota keberatan (eksepsi), Irjen Karyoto melalui Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata menyampaikan bantahan atas dalil MAKI yang menyebut para termohon telah menghentikan penyidikan kasus Firli Bahuri karena tak kunjung melakukan penahanan.

"Bahwa dalil para pemohon tersebut adalah dalil yang tidak benar dan mengada-ada," kata Leonardus dalam berkas eksepsinya.

Leonardus juga menjelaskan bahwa hingga sampai saat ini Kapolda Metro selaku termohon I masih terus melakukan proses penyidikan dan berkoordinasi khususnya dengan termohon III yakni Kejati DKI Jakarta untuk memastikan berkas perkara Firli Bahuri benar-benar lengkap.

Selain itu, belum ditahannya Firli Bahuri juga dikatakan Leonardus karena pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan penyidikan perkara yang saat ini tengah ditangani.

"Sehingga termohon tidak ingin memaksakan untuk segera dilakukan penahanan dengan tujuan agar pemeriksaan benar benar telah sempurna dan lengkap tanpa kurang suatu apapun," jelasnya.

Baca juga: Sandra Dewi Sadar Hidup Tak Selamanya Mulus, Istri Harvey Moeis Ungkap Modal Hadapi Cobaan Hidup

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu menurut Leonardus perihal keputusan ditahan atau tidaknya  Firli Bahuri dalam kasus tersebut bahwa hal itu sepenuhnya menjadi subjekfitvitas dari penyidik.

Termohon I selaku penyidik tertinggi di Polda Metro Jaya juga menganggap belum adanya keadaan yang mengkawatirkan dari sosok Firli sehingga hingga kini belum ada keputusan untuk melakukan penahanan.

"Sehingga, dalil Permohonan para pemohon tersebut yang menyatakan bahwa termohon telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan dari Firli Bahuri patut untuk ditolak," pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menggelar sidang perdana praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (27/3/2024).

Sidang perdana yang sebelumnya sempat tertunda sebanyak dua kali itu akhirnya dihadiri oleh perwakilan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku termohon II.

Baca juga: Sosok Anthony Norman Lianto, Eks Ketua PSI Jakbar Tersandung Kasus Pelecehan, Gagal di Pileg 2024

Seperti diketahui MAKI melayangkan praperadilan itu untuk mengetahui kejelasan perihal kasus pemerasan SYL oleh Firli Bahuri yang kini dianggap mangkrak.

Adapun dalam praperadilan tersebut MAKI menggugat tiga pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas kasus tersebut yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Narendra Jatna.

Dalam sidang yang berlangsung sekitar pukul 14.41 WIB itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman membacakan 8 poin tuntutan yang ia layangkan terhadap ketiga termohon tersebut dihadapan Hakim Tunggal Sri Rejeki Marshinta.

Pada salah satu poin tuntutannya, MAKI meminta agar hakim memerintahkan para termohon untuk segera menahan Firli Bahuri.

"Memerintahkan para termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," kata Boyamin di ruang sidang.

Selain itu, Boyamin juga meminta agar hakim memerintahkan para termohon I dan II segera melimpahkan berkas kepada Kejati DKI Jakarta selaku termohon III.

Hal itu ditujukan agar Firli Bahuri bisa segera disidangkan dan dilakukan proses penuntutan atas kasus pemerasan.

"Memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan," ucapnya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, di antara kasus dugaan pemerasan dan pengadaan sapi di Kementerian Pertanian.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, di antara kasus dugaan pemerasan dan pengadaan sapi di Kementerian Pertanian. (Kolase Tribunnews)

Sedangkan dalam poin selanjutnya, MAKI meminta agar hakim memerintahkan termohon II yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk membentuk Korps Pemberantasan Korupsi.

"Memerintahkan termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri," pungkasnya.

Berikut adalah rincian poin tuntutan yang dilayangkan MAKI dalam sidang praperadilan;

a.  Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;

b.  Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo;

Baca juga: Peran 2 Pesohor Helena Lim dan Suami Sandra Dewi yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Timah

c.  Menyatakan PARA PEMOHON sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.

d.  Menyatakan PARA TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

e.   Memerintahkan PARA TERMOHON melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

F.  Memerintahkan PARA TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan.

g. Memerintahkan TERMOHON II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri.

h. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas