Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Soal Dugaan Afiliasi dengan PDIP, MKMK Nyatakan Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik Hakim

Majelis Kehormatan MK menyatakan Saldi Isra tak melanggar kode etik terkait dissenting opinion atau pendapat berbedanya dalam putusan MK nomor 90.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Soal Dugaan Afiliasi dengan PDIP, MKMK Nyatakan Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik Hakim
dok.
Wakil Ketua MK Saldi Isra 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifham

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra tak melanggar kode etik.

Hal tersebut sebagaimana putusan nomor 04/MKMK/L/03/2024, yang dibacakan dalam persidangan, di gedung MK, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).

Baca juga: MKMK Nilai Gugatan Anwar Usman ke PTUN Melanggar Etik

Majelis Kehormatan MK menyatakan Saldi Isra tak melanggar kode etik terkait dissenting opinion atau pendapat berbedanya dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Selain itu, MKMK juga memutus Saldi Isra tidak melanggar terkait dugaan afiliasi dengan partai politik peserta Pemilu PDIP, sebagaimana dugaan yang didalilkan Pelapor.

Baca juga: Pelapor Buka-bukaan soal Hakim Saldi Isra ke MKMK, Diduga Punya Koneksi dengan Salah Satu Parpol

"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari hakim terlapor dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, membacakan amar putusan, Kamis.

"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu parpol peserta pemilu PDIP," sambung Palguna.

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk diketahui, Saldi dilaporkan ke MKMK oleh Sahabat Konstitusi (Amicus Constituere). 

Selain mempersoalkan dissenting opinion Saldi Isra, Pelapor juga mendalilkan, bahwa Saldi menjalin komunikasi dan kesepakatan dengan PDI Perjuangan.

Baca juga: Saldi Isra Dilaporkan kepada MKMK akibat Dissenting Opinion dalam Putusan 90

Adapum kesepakatan tersebut mengenai wacana pencalonan Wakil Ketua MK itu sebagai calon wakil presiden dari calon presiden Ganjar Pranowo.

"Hakim Terlapor menegaskan bahwa tidak pernah ada pertemuan atau pembicaraan yang membahas hal tersebut. Hakim Terlapor menegaskan bahwa selama menjadi Hakim Konstitusi dirinya berusaha untuk menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan penafsiran atau dugaan bahwa Hakim Terlapor mengejar popularitas," kata Palguna.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas