Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Masih Dipilih Langsung Warganya dan Tetap Menjabat 5 Tahun

DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang. apa saja pasal yang berubah?

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Masih Dipilih Langsung Warganya dan Tetap Menjabat 5 Tahun
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
ILUSTRASI Suasana lalu lintas di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV tahun 2023-2024.

Dengan disahkannya UU itu maka dalam waktu dekat, Jakarta sudah tidak lagi menjadi pusat pemerintahan melainkan akan menjadi pusat perekonomian, bisnis hingga kota global.

Perihal dengan pemimpin DKJ ini, tertulis dalam UU tentang DKJ yang baru disahkan, Kamis (28/3/2024) tadi, kalau penetapan pemimpin DKJ yakni Gubernur dan Wakil Gubernur masih dipilih oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Aturan itu tertuang dalam Pasal 10 Bagian Ketiga UU tentang DKJ.

"Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," bunyi pasal 10 ayat (1) UU tersebut.

Kemudian pada ayat (2) pasal 10 itu, tertuang kalau pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dalam Pilkada ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian pada ayat (3), diatur perihal adanya pelaksana Pilkada dua putaran sebagaimana aturan dalam UU Pemilu..

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi ketentuan tersebut.

Sementara di ayat ke-4 Pasal 10 UU DKJ tersebut diatur perihal masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ.

Secara garis besar, ketentuan dalam beleid ini tidak berbeda dengan peraturan sebelumnya yang dimana Jakarta masih berstatus sebagai Ibukota.

Pada poin ini, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ tetap lima tahun terhitung sejak dilantik.


"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan," bunyi ayat (4) pasal 10 UU DKJ tersebut.

Poin terakhir dalam pasal 10 ini tertuang terkait dengan landasan digelarnya Pilkada atau Pilgub di DKJ.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas