Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Pernyataan Sopir Truk 'Tabrakan Halim' yang Mencengangkan, Kini Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Ini pernyataan sopir truk yang jadi biang kerok Kecelakaan beruntun terjadi di exit Gerbang Tol (GT) Halim Utama, Jakarta Timur pada Rabu (27/3/2024).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 3 Pernyataan Sopir Truk 'Tabrakan Halim' yang Mencengangkan, Kini Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Kolase Tribunnews/Ist
Dalam rekaman video yang beredar di media sosial tampak beberapa mobil mengalami kerusakan parah hingga menutup akses masuk Gerbang Tol. Belakangan diketahui, sopir truk ternyata masih berusia 17 tahun. 

3. Sakit hati lalu serempet mobil Xpander

Ia juga mengaku sebelum kecelakaan terjadi, sempat menyerempet dua mobil yakni Xpander dan Honda Brio.

Namun, ketika korban protes, MI justru merasa sakit hati dan malah menabrak kedua mobil tersebut hingga rusak parah.

"Saya sakit hati karena mobil yang saya serempet itu. Saya sakit hatinya di situ."

"Kalau kita itu di jalan kita harus tanggung jawab, kalau ada apa-apa kita harus tanggung jawab."

Jadi tersangka

MI telah dijadikan tersangka atas kasus kecelakaan itu.

Berita Rekomendasi

Setelah jadi tersangka, MI dijerat Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dia (MI) sudah patut diduga sebagai tersangka. Kami kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).

Latif menuturkan bahwa MI hingga saat ini tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan masih di bawah umur.

Pihak kepolisian sedang berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan atau Bapas guna memberi perlindungan terhadap tersangka.

"Dengan situasi saat ini yang menjadi perhatian publik, sehingga kami menanganinya dengan aturan ketentuan yang ada, kami menggunakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena ini sudah (jadi tersangka), berarti anak ini berhadapan dengan hukum," tutur Latif.

"Oleh sebab itu, kami untuk penanganannya pun mengacu pada Undang-undang tersebut. Sampai saat ini yang sudah dilakukan terhadap anak ini kami sudah koordinasi dengan Bapas, sudah kami sampaikan ke Bapas, sudah kami serahkan ke Bapas dan harusnya memang Bapas menyiapkan tempat untuk anak ini," jelas Latif.

Selain itu, bos dari sopir truk ugal-ugalan berinisial MI (17) yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, Rabu (27/3/2024), bakal diperiksa.

Hal itu dilakukan guna cari tahu mengapa bos memercayakan MI untuk mengendarai truk itu padahal tak punya surat izin mengemudi (SIM).

"Kepada majikan atau bosnya, sudah dikomunikasikan dan akan dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas