Polisi Ungkap Kelalaian Sopir Truk di Kecelakaan Tol Cipularang
Penjelasan lengkap mengenai hasil olah TKP yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait kecelakaan beruntun di Tol Cipularang.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Tol Cipularang KM 92 B Purwakarta, Jawa Barat pada Senin, 11 November 2024, mengundang perhatian publik.
Kepolisian setempat telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai hasil olah TKP yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Apa yang Terjadi di TKP Kecelakaan Tol Cipularang?
Kecelakaan ini melibatkan 17 kendaraan dan mengakibatkan 30 orang menjadi korban, dengan satu di antaranya tewas dan 29 lainnya mengalami luka-luka.
Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Jumat, 15 November 2024, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan hasil olah TKP yang mengindikasikan adanya kegagalan fungsi rem pada truk trailer yang dikemudikan oleh sopir bernama Rouf, berusia 43 tahun.
Polisi menggunakan metode Teknik Analisis Accident (TAA) dan pemeriksaan kendaraan serta dokumen kelayakan jalan untuk menentukan penyebab kecelakaan.
Jules menjelaskan, jejak rem yang ditemukan sepanjang 30 meter dan jarak 200 meter sebelum titik tabrak menunjukkan bahwa Rouf tidak bisa mengendalikan truknya sebelum terjadinya tabrakan.
Selain itu, posisi persneling truk berada pada gigi lima sesaat setelah kecelakaan.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, indikator tekanan angin rem truk menunjukkan posisi bar ketiga di dasbor kendaraan.
Meski tidak ditemukan kebocoran pada sistem rem atau bagian lainnya, Jules menyebutkan bahwa ada indikasi kampas rem yang terlalu panas dan berubah warna, yang dapat memengaruhi kinerja rem tersebut.
Baca juga: Penjelasan Lengkap Hasil Olah TKP Kecelakaan di Tol Cipularang, Polisi Ungkap Kelalaian Sopir Truk
"Meskipun kondisi kompresor dalam keadaan baik dan tidak terdapat kebocoran oli, serta ketebalan ban masih dalam kategori wajar, namun kegagalan fungsi rem menjadi faktor utama dalam kecelakaan ini," terangnya.
Jules menegaskan bahwa pengemudi truk trailer juga melanggar rambu-rambu peringatan dan mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan yang tidak sesuai.
"Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli serta olah TKP, disimpulkan bahwa kecelakaan terjadi akibat gabungan dari kegagalan sistem rem truk trailer dan kelalaian pengemudi dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas," ujar Jules.
Apa Akibat Hukum bagi Sopir Truk?
Sebagai hasil dari kecelakaan ini, Rouf telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 14 November 2024.
Ia dikenakan pasal dari Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), yakni Pasal 311 atau Pasal 310 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.