5 Poin Penting UU DKJ: Status Ibu Kota, Biaya Parkir dan Pajak Hiburan hingga 75 Persen
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan UU DKJ dimana di dalamnya diatur banyak hal termasuk soal pajak hiburan dan status ibu kota.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan dilakukan Sidang Paripurna di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (28/3/2024) kemarin.
Sebelumnya pada Senin (18/3/2024) pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati RUU DKJ ini disahkan di rapat paripurna DPR.
Dari 9 fraksi di DPR RI hanya Fraksi PKS yang menolak UU DKJ yang terdiri dari dari 12 bab dan 72 pasal ini.
Berikut dirangkum Tribunnews.com lima poin penting dalam UU DKJ ini.
1. Jakarta Bukan DKI tapi DKJ
Dengan disahkannya UU ini maka Jakarta bukan lagi berstatus sebagai Daerah Khusu Ibukota atau DKI melainkan berganti nama menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.
Pasal 2 Ayat (1) UU DK, Jakarta akan kehilangan status sebagai ibukota negara sebab ibu kota negara kini adalah Nusantara di Kalimantan.
Pasal tersebut berbunyi: "Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta".
Jakarta akan menjadi daerah otonom bernama Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang ibu kotanya di Jakarta Pusat.
Dengan status sebagai DKJ maka Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional yakni berfungsi sebagai pusat perdagangan, kegiatan layanan jasa dan keuangan, serta kegiatan bisnis nasional dan global.
2. Wilayah Aglomerasi DKJ
Dalam UU DKJ turut tertuang sinkronisasi pembangunan daerah penunjang Provinsi DKJ.
Adapun untuk melakukan sinkronisasi pembangunan daerah sekitar DKJ itu, UU mengatur perihal pembentukan Kawasan Aglomerasi.