Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Poin Penting UU DKJ: Status Ibu Kota, Biaya Parkir dan Pajak Hiburan hingga 75 Persen

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan UU DKJ dimana di dalamnya diatur banyak hal termasuk soal pajak hiburan dan status ibu kota.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in 5 Poin Penting UU DKJ: Status Ibu Kota, Biaya Parkir dan Pajak Hiburan hingga 75 Persen
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana rapat paripurna DPR ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai Undang-Undang sehingga Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara atau DKI. 

Kemudian pada ayat (2) pasal 10 itu, tertuang kalau pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dalam Pilkada ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Kemudian pada ayat (3), diatur perihal adanya pelaksana Pilkada dua putaran sebagaimana aturan dalam UU Pemilu..

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi ketentuan tersebut.

Sementara di ayat ke-4 Pasal 10 UU DKJ tersebut diatur perihal masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ.

"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan," bunyi ayat (4) pasal 10 UU DKJ tersebut.

4. Kewenangan Khusus DKJ

Pada Bab IV untuk urusan pemerintahan dan kewenangan khusus tercantum  pada Pasal 19 ayat (2) disebutkan bahwa DKJ memiliki kewenangan khusus untuk urusan pemerintahan dan kelembagaan.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya di ayat (3) dijelaskan kewenangan khusus urusan pemerintahan mencakup:

a. pekerjaan umum dan penataan ruang;
b. perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
c. penanaman modal;
d. perhubungan;
e. lingkungan hidup;
f. perindustrian;
g. pariwisata dan ekonomi kreatif;
h. perdagangan;
i. pendidikan;
j. kesehatan;
k. kebudayaan;
l. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
m. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
n. kelautan dan perikanan; dan
o. ketenagakerjaan.

Sementara kewenangan khusus kelembagaan  mencakup penetapan susunan organisasi dan tata kerja
pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

5. Pendapatan DKJ Pajak Dll

Adapun kewenangan khusus di bidang keuangan daerah yang dimiliki UU DKJ diatur dalam Pasal 40.

Dalam rangka pengelolaan pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat
meminta informasi penetapan dana bagi hasil yang menjadi pendapatan Provinsi Daerah Khusus Jakarta
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Sementara di Pasal 41 disebutkan :

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas