Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Poin Penting UU DKJ: Status Ibu Kota, Biaya Parkir dan Pajak Hiburan hingga 75 Persen

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan UU DKJ dimana di dalamnya diatur banyak hal termasuk soal pajak hiburan dan status ibu kota.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in 5 Poin Penting UU DKJ: Status Ibu Kota, Biaya Parkir dan Pajak Hiburan hingga 75 Persen
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana rapat paripurna DPR ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Dalam rapat paripurna tersebut DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai Undang-Undang sehingga Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara atau DKI. 

(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu
berupa:
a. jasa parkir paling tinggi 25 persen (dua puluh lima persen); dan
b. jasa hiburan tertentu paling rendah 25 persen (dua puluh lima persen) dan paling tinggi 75 persen (tujuh
puluh lima persen).

(2) Tata cara pemungutan pajak atas barang dan jasa tertentu sebagaimana dimaksud 
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 42 disebutkan : 
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat memperoleh pendapatan yang bersumber dari
jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang.

(2) Jenis pelayanan dari retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kontribusi pembangunan gedung;
b. kontribusi insentif pemanfaatan ruang atas pembangunan gedung; dan
c. dana oleh penyedia rumah susun komersial yang menjadi kewajiban pengembang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas