Profil Hamdan Zoelva, Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN yang Pilih Tak Beracara di MK Bela Anies-Imin
Berikut profil Hamdan Zoelva yang memilih tidak beracara di Mahkamah Konstitusi (MK) membela Anies-Muhaimin (AMIN) gugat hasil Pilpres 2024.
Editor: Adi Suhendi
Hamdan Zoelva merupakan dosen luar biasa (Ahli Madya) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (mengajar mata kuliah Pengantar Hukum Internasional, Hukum Perjanjian Internasional, dan Hukum Laut Internasional).
Selain di Universitas Hasanuddin, Hamdan Zoelva juga tercatat menjadi dosen luar biasa di Fakultas Hukum . Universitas Muslim Indonesia, dan Fakultas Syari'ah IAIN Alauddin Makassar. Ia mengajar mata kuliah Hukum Internasional.
Dalam bidang hukum, Hamdan Zoelva diketahui pernah menjadi asisten pengacara dan Konsultan hukum pada Law Office OC Kaligis & Associates Jakarta (1987-1990).
Kemudian ia mendirikan law firm SPJH (Sri Haryanti Akadijati, Poltak Hutajulu, Juniver Girsang, Hamdan Zoelva, dan Januardi S Hariwibowo) (1990-2007).
Selanjtnya menjadi partner pada Law Firm HSJ&Partner (Hamdan, Sujana, Januardi & Partner) pada 1997-2004, partner pada Law Firm Hamdan & Januardi (2004-2010).
Terjun ke Dunia Politik
Saat reformasi 1998-1999, Hamdan Zoelva bersama sejumlah rekannya di Forum Ukuwah Islamiyah (FUI) mendirikan partai baru, Partai Bulan Bintang (PBB) dan ditunjuk sebagai wakil sekretaris jenderal.
Hamdan Zoelva diketahui pernah satu bendera dengan Yusril Ihza Mahendra yang kini berada di barisan tim hukum Prabowo-Gibran.
Di Pemilihan Umum 1999, ia ikut dalam pemilihan calon anggota legislatif dan akhirnya terpilih sebagai anggota DPR mewakili daerah Nusa Tenggara Barat.
Berkat pengalaman organisasinya, ia juga dipercaya menjadi Sekretaris Fraksi PBB di DPR dan kemudian duduk di badan Musyawarah (Bamus) DPR sekaligus menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR bidang Hukum dan Politik.
Posisinya di DPR menjadikannya terlibat langsung merumuskan berbagai kebijakan negara yang strategis, termasuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden serta proses pemakzulan presiden.
Pada periode 1999–2002, Hamdan menjadi satu-satunya wakil Fraksi PBB di Panitia Ad Hoc (PAH) I MPR yang membidani perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
Ia juga menjadi salah satu tokoh yang turut melahirkan MK lewat perannya sebagai anggota Panitia Khusus Penyusun Rancangan Undang-Undang MK.
Dalam posisi ini, ia terlibat langsung merumuskan berbagai hal mengenai MK, baik organisasi maupun hukum beracara di MK. Ia juga terlibat sebagai salah satu anggota DPR yang terlibat dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi periode pertama dari unsur DPR.