Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rugikan Negara Rp 271 T, Kasus PT Timah Jadi Skandal Korupsi Terbesar, Kalahkan Kasus BLBI & Asabri

Kerugian yang ditimbulkan akibat kasus korupsi di PT Timah mengalahkan kasus mega korupsi lainnya seperti BLBI dan Asabri.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Rugikan Negara Rp 271 T, Kasus PT Timah Jadi Skandal Korupsi Terbesar, Kalahkan Kasus BLBI & Asabri
Kolase Tribunnews.com/Dokumentasi Puspenkum Kejagung
Helena Lim (kiri) dan Harvey Moeis saat hendak dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka pada, 26 dan 27 Maret 2024. Kerugian yang ditimbulkan akibat kasus korupsi di PT Timah mengalahkan kasus mega korupsi lainnya seperti BLBI dan Asabri. 

Berdasarkan keterangan resmi Kemenkeu, BLBI telah merugikan negara Rp 138,44 triliun dari total 147,7 triliun dana BLBI yang disalurkan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

2. Kasus Serobot Lahan Negara untuk Kelapa Sawit di Riau (78,8 triliun)

Kegiatan penyerobotan lahan negara untuk kelapa sawit yang menyeret pemilik PT Grup Duta Palma, Surya Darmadi ke meja hijau telah merugikan negara sebesar Rp 78,8 triliun.

Usaha perkebunan kelapa sawit milik Surya ini dilakukan di dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau telah mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan.

Selain itu, model usaha yang dilakukan Surya juga tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat.

Akibat perbuatannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara pada 23 Februari 2023 lalu.

Selain itu, Surya juga dijatuhi hukuman uang pengganti Rp 2,238 triliun dan wajib membayar kerugian ekonomi negara sebesar Rp 39,7 triliun.

Berita Rekomendasi

Jika tidak mampu membayar, maka aset Surya bakal dirampas negara dan bila tidak cukup, maka diganti dengan hukuman lima tahun penjara.

Tak terima dengan hukuman yang dijatuhkan, Surya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Namun, banding Surya ditolak.

Lantas, dirinya pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan justru mengalami pengurangan hukuman berupa tidak perlunya Surya membayar uang kerugian negara sebesar Rp 40 triliun.

Namun, MA menambah masa hukuman Surya dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Selain Surya, ada mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman yang turut dihukum tujuh tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat dan diperberat menjadi sembilan tahun oleh PT Jakarta pada 31 Agustus 2023 lalu.

3. Pengolahan Kondesat Ilegal Kilang Minyak di Tuban (Rp 35 triliun)

Petugas menata barang bukti berupa uang sitaan di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020). Kejagung mengeksekusi kilang LPG PT TLI di Tuban, Jawa Timur, dan uang senilai Rp 97 miliar hasil korupsi terpidana penjualan kondensat di BP Migas, Honggo Wendratno, serta uang sebesar Rp 73,9 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018. Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas menata barang bukti berupa uang sitaan di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020). Kejagung mengeksekusi kilang LPG PT TLI di Tuban, Jawa Timur, dan uang senilai Rp 97 miliar hasil korupsi terpidana penjualan kondensat di BP Migas, Honggo Wendratno, serta uang sebesar Rp 73,9 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2008-2018.  (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Dikutip dari laman KPK, kasus pengolahan kondesat ilegal di kilang minyak di Tuban, Jawa Timur ini merugikan negara sebesar 2,7 miliar dolar AS atau Rp 35 triliun.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas