Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rugikan Negara Rp 271 T, Kasus PT Timah Jadi Skandal Korupsi Terbesar, Kalahkan Kasus BLBI & Asabri

Kerugian yang ditimbulkan akibat kasus korupsi di PT Timah mengalahkan kasus mega korupsi lainnya seperti BLBI dan Asabri.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Rugikan Negara Rp 271 T, Kasus PT Timah Jadi Skandal Korupsi Terbesar, Kalahkan Kasus BLBI & Asabri
Kolase Tribunnews.com/Dokumentasi Puspenkum Kejagung
Helena Lim (kiri) dan Harvey Moeis saat hendak dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka pada, 26 dan 27 Maret 2024. Kerugian yang ditimbulkan akibat kasus korupsi di PT Timah mengalahkan kasus mega korupsi lainnya seperti BLBI dan Asabri. 

Seiring berjalannya pengusutan, Kejagung menetapkan dua tersangka baru yang turut menggegerkan publik yaitu crazy rich PIK, Helena Lim dan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Sehingga, saat ini, Kejagung sudah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi PT Timah.

Di sisi lain, korupsi PT Timah ini menjadi skandal korupsi dengan kerugian negara terbesar dibanding kasus lain seperti kasus BLBI atau kasus korupsi dana pensiun PT Asabri.

Bahkan, kasus penyerobotan lahan negara untuk kelapa sawit yang menyeret pemilik Grup Duta Palma, Surya Darmadi masih kalah dibanding kasus korupsi PT Timah dari sisi kerugian negara yang dialami.

Adapun total kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 78,8 triliun.

Tak sampai di situ, kerugian negara akibat kasus PT Timah juga masih mengungguli kasus korupsi Bank Century tahun 2008 yang membuat negara rugi Rp 6,76 triliun.

Selain kasus korupsi PT Timah, berikut 4 besar skandal kasus korupsi yang merugikan negara terbesar beserta penjelasan singkat kasusnya dirangkum dari berbagai sumber:

Berita Rekomendasi

1. Kasus BLBI (Rp 138,44 triliun)

Petugas dari Bank Mandiri menata uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/2018). Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono mengembalikan sisa kerugian negara senilai Rp87 miliar. Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu terbukti mengorupsi dana BLBI dan dihukum penjara selama empat tahun dan berkewajiban untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp169 miliar. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Petugas dari Bank Mandiri menata uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/2018). Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono mengembalikan sisa kerugian negara senilai Rp87 miliar. Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu terbukti mengorupsi dana BLBI dan dihukum penjara selama empat tahun dan berkewajiban untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp169 miliar. (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan kasus korupsi yang terjadi saat krisis moneter menghantam Tanah Air pada 1997.

Ketika itu, puluhan bank tumbang akibat lonjakan utang dan kurs Rupiah terhadap Dolar AS yang ambruk.

Alhasil, Bank Indonesia (BI) memberikan suntikan dana sebesar Rp 147,7 triliun yang dibagi kepada 48 bank agar tidak mengalami kolaps.

Namun, saat itu, BI meminta agar dana tersebut dikembalikan kepada negara setelahnya.

Hanya saja, para obligor dan debitur justru mengemplang dana BLBI tersebut dan tidak mengembalikan hingga saat ini.

Dikutip dari laman Kemenkeu, pemerintah di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun langsung membentuk satuan tugas (satgas) khusus BLBI untuk mengusut obligor pada tahun 2021 dengan masa tugas sampai 31 Desember 2023.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas