Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Disentil Gegara Imbau PNS Jangan Terima Gratifikasi Jelang Lebaran: Harusnya Kasih Contoh Dulu

Menurut Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, imbauan KPK dirasa kosong lantaran lembaga antirasuah itu terbelit sejumlah masalah di internalnya sen

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPK Disentil Gegara Imbau PNS Jangan Terima Gratifikasi Jelang Lebaran: Harusnya Kasih Contoh Dulu
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang bendera setengah tiang di gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada hari ini, Kamis (30/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - IM57+ Institute, wadah eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan karena Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), mengkritik imbauan KPK yang melarang pegawai negeri menerima gratifikasi jelang Idulfitri.

Menurut Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, imbauan KPK dirasa kosong lantaran lembaga antirasuah itu terbelit sejumlah masalah di internalnya sendiri.

"Pertama, himbauan itu harusnya dicontohkan dahulu oleh KPK. Mana mungkin publik mengikuti apabila Ketua KPK menjadi tersangka pemerasan, jaksa diperiksa karena permintaan uang Rp 3 miliar, penyidik terbukti menerima uang saat mengurus perkara sampai pada level pelaksana di rutan menerima pemberian.

Imbauan akan bisa diikuti ketika ada contoh yang baik dari KPK," kata Praswad lewat keterangan tertulis, Sabtu (30/3/2024).

Kemudian, lanjut Praswad, selain memberikan contoh, KPK diminta untuk menangani kasus gratifikasi yang melibatkan petinggi negara.

"Kedua, pencegahan gratifikasi tidak cukup himbauan, selain pemberian contoh, KPK harus berani untuk menangani kasus gratifikasi yang melibatkan petinggi negara. KPK harus terang dan jelas dalam implementasi kebijakan melalui penindakan," kata mantan penyidik KPK ini.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas