Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar Dipulangkan ke Kejagung, Ini Alasannya
Ketika dikonfirmasi apakah jaksa tersebut dikembalikan karena diduga terlibat pemerasan, Tanak enggan menjawab.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut jaksa inisial TI yang diduga memeras saksi hingga Rp3 miliar telah dikembalikan ke institusi asal, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).
Untuk diketahui, pegawai KPK berasal dari sejumlah instansi aparat penegak hukum lain, seperti kejaksaan hingga kepolisian.
"Ya beliau sudah dikembalikan ke Kejagung," kata Tanak kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Tanak bilang alasan pengembalian Jaksa TI ke kejaksaan karena dia sudah mengabdi di KPK selama 10 tahun.
Ketika dikonfirmasi apakah jaksa tersebut dikembalikan karena diduga terlibat pemerasan, Tanak enggan menjawab.
"Karena sudah 10 tahun di KPK," kata Tanak.
Baca juga: Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Bui Terbukti Terima Gratifikasi Rp58,9 M
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho mengkonfirmasi pihaknya telah menerima aduan dugaan Jaksa TI memeras saksi Rp3 miliar.
Dewas kemudian meneruskan aduan itu ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi serta Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK dengan nota dinas.
“Tembusan ke pimpinan KPK,” kata Albertina.
Sementara, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan berkata bahwa pihaknya sudah mengecek rekening bank milik Jaksa TI.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Jaksa TI.
Sedangkan Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya bakal mengecek aduan terkait jaksa inisial TI diduga memeras saksi hingga Rp3 miliar. Termasuk hasil proses tindak lanjutnya di Dewas KPK.
Baca juga: 2 Pelaku Kasus Perampokan Disertai Pembunuhan di Malang Ditangkap, 1 Korban Tewas dan 1 Luka-luka
Di samping itu, KPK meminta kepada setiap pihak agar menghormati proses pengusutannya di Dewas, Kedeputian Penindakan maupun Pencegahan.
Lembaga antirasuah itu berharap tak ada pihak-pihak yang asal menggiring opini, lantaran perkaranya masih bersifat aduan.
"Mari kita tetap hormati proses yang berlangsung tersebut, baik di Dewas, penindakan maupun kedeputian pencegahan KPK dengan tidak menggiring opini-opini lainnya, karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Jumat (29/3/2023).
Ali Fikri mengatakan, KPK mengapresiasi setiap laporan masyarakat sebagai bagian kepedulian terhadap dugaan korupsi di sekitarnya.
Dan KPK berkomitmen dengan akan lakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut.
"Kami menghimbau masyarakat agar tetap waspada bila ada pihak yang mengaku dari KPK dan menjanjikan sesuatu terkait penyelesaian perkara yang ditangani KPK. Silakan masyarakat dapat laporkan melalui call center KPK di nomor 198 atau penegak hukum terdekat," kata Ali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.