Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbudristek Beri Klarifikasi soal Polemik Pramuka Tak Lagi Wajib Bagi Siswa di Sekolah

Kemendikbudristek memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemendikbudristek Beri Klarifikasi soal Polemik Pramuka Tak Lagi Wajib Bagi Siswa di Sekolah
SURYA/PURWANTO
Peserta pramuka mengikuti apel Hari Pramuka Tahun 2023 di Balaikota Malang, Jawa Timur, Sabtu (19/8/2023). 

Huda menilai klausul adanya kegiatan eskul bersifat wajib merupakan tindakan afirmasi. Dengan adanya kewajiban ini maka penyelenggara sekolah, peserta didik, maupun tenaga pendidik mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakannya. 

“Dan dipilihnya Pramuka sebagai eskul wajib tentu mempunyai alasan dan dasar hukum jelas. Di mana Pramuka secara historis telah terbukti sebagai kegiatan yang efektif dalam menanamkan rasa cinta tanah air, mengajarkan semangat kemandirian dan kebersamaan, sekaligus melatih kepemimpinan dan organisasi. Negara juga mengakui arti penting Pramuka dengan melahirkan UU Nomor 12/2010 tentang Gerakan Pramuka,” katanya. 

Politisi PKB ini menegaskan bahwa saat ini Pramuka masih layak dijadikan eskul wajib di sekolah. Hal ini seusai dengan kaidah fiqih dar'ul mafaasid muqaddamun alaa jalbil mashaalih atau menghindari keburukan harus lebih didahulukan daripada mengejar kebaikan. 

“Anda bisa bayangkan potensi negatif apa yang terjadi saat tidak ada kewajiban bagi peserta didik untuk memilih salah satu pun eskul yang ditawarkan sekolah karena bersifat sukarela. Apalagi saat ini penetrasi medsos begitu luar biasa yang membuat mayoritas generasi kita lebih suka rebahan dan suka happy-happy sebagai bagian jati diri,” pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas