Komisi III DPR Minta Pengasuh yang Aniaya Anak Selebgram di Kota Malang Dihukum Maksimal
Ia menegaskan pentingnya pengawasan orang tua maupun keluarga anak dalam pengasuhan yang melibatkan baby sitter maupun pihak luar lainnya.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti kasus suster pengasuh yang menganiaya anak selebgram Malang, Aghnia Punjabi.
Politikus Partai NasDem tersebut meminta pihak penegak hukum agar menjatuhi hukuman maksimal kepada pelaku sadis tersebut.
“Ini tindakan yang terlalu keji. Saya minta pelaku benar-benar dihukum maksimal agar jadi pesan di masyarakat bahwa tak ada pelaku penganiayaan anak yang bisa santai-santai setelah melakukan tindakannya. Apalagi kekejian ini dilakukan pada anak kecil yang tidak salah apa," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Sahroni menegaskan pentingnya pengawasan orang tua maupun keluarga anak dalam pengasuhan yang melibatkan baby sitter maupun pihak luar lainnya.
Hal ini tak lain demi menghindari kejadian yang tidak diinginkan pada anak.
“Tak bisa dipungkiri, meskipun sudah ada baby sitter kita sebagai orang tua maupun keluarga harus terus berhati-hati dan mengawasi pengasuhan, apalagi yang dilakukan pihak luar. Background check juga harus benar-benar dilakukan ketika akan melakukan rekrutmen dan saya berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sahroni ingin memastikan bahwa hukum di Indonesia dapat membawa keadilan dan rasa aman bagi semua pihak, terutama korban.
“Kita sama-sama pastikan hukum di negeri ini akan selalu tegas, tidak pandang bulu, dan memberikan keadilan serta rasa aman,” tandas Sahroni.
Untuk diketahui, polisi telah menangkap IPS (27), suster pengasuh yang menganiaya anak selebgram Malang Aghnia Punjabi.
Setelah menjalani pemeriksaan maraton serta dilakukan gelar perkara, polisi resmi menetapkan IPS sebagai tersangka.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Sabtu (30/3), menyebut tersangka memukul korban menggunakan buku, menyiram dengan minyak gosok, hingga membekap korban dengan boneka. Tersangka kini diancam hukuman penjara lima tahun.