BNN RI Musnahkan 200 Kg Barang Bukti Ganja asal Aceh
Dalam kasus ini, dua tersangka MR dan RF dihadapkan pada jeratan hukum sesuai pada pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 2 jo pasal
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja pada Selasa (2/4/2024).
Pemusnahan tersebut dilakukan di Lapangan Parkir Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa (2/4/2024).
"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di kawasan Sigli Provinsi Aceh," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol I Wayan Sugiri di kantor BNN Jakarta Timur.
Kemudian dikatakan Sugiri bahwa barang bukti yang diamankan seberat 200 kg ganja.
"Barang bukti yang ada kurang lebih 200 kg atau jumlahnya ada di depan 199,371 gram," jelasnya.
Sugiri menjelaskan sasaran penjualan dari 200 kg ganja tersebut yakni Pulau Jawa.
"Sasaran penjualannya ke Jawa. Buktinya salah satu pengendali teman-temannya ada di lapas Rajabasa bandar Lampung. Karena dia sudah keburu tertangkap barangnya tidak sampai ke Jawa," tegasnya.
Baca juga: KPK Periksa Anggota DPR Lasmi Indaryani Terkait Kasus TPPU Tangan Kanan Eks Bupati Banjarnegara
Dalam kasus ini, dua tersangka MR dan RF dihadapkan pada jeratan hukum sesuai pada pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk ancamannya hukuman mati atau pidana seumur hidup.