Kejagung Periksa 172 Saksi di Kasus Korupsi Timah yang Seret Suami Sandra Dewi
Terhitung hampir 6 bulan Kejaksaan Agung menyidik perkara rasuah pada pertambangan timah di Bangka Belitung, total ada 172 saksi yang diperiksa.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terhitung hampir enam bulan lamanya Kejaksaan Agung menyidik perkara rasuah pada pertambangan timah di Bangka Belitung.
Perkara yang menyeret suami Harvey Moeis, suami Sandra Dewi sebagai tersangka ini mulai disidik sejak Selasa (17/10/2023) lalu.
Selama proses penyidikan, alat bukti terus dikumpulkan, termasuk melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Sudah hampir enam bulan penyidikan ini, ada 172 saksi yang diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung.
"Perkembangan penanganan perkara timah 2015-2022 sampai saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 172 saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).
Teranyar, pada Senin (1/4/2024), tim penyidik memanggil empat saksi untuk menjalani pemeriksaan.
"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi terhadap perkara timah," ujar Ketut.
Namun dalam rilis resmi Kejaksaan Agung, hanya ada tiga saksi yang disebutkan.
Dua merupakan pihak swasta, termasuk di antaranya seorang pengusaha bernama Robert Bonosusatya (RBS).
Sedangkan seorang lainnya merupakan staf bagian legal di perusahaan negara, PT Timah.
"RBS selaku pihak swasta, AT selaku Staf Legal and Compliance PT Timah Tbk, dan CS selaku Kepala Cabang PT Dolarindo Intravalas Primatama," kata Ketut.
Dalam perkara ini, RBS diduga menjadi penerima manfaat sesungguhnya dari tersangka Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK, Helena Lim.
Hal itu diungkap Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dalam somasi terbukanya.
"RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR. RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Kamis (28/3/2024).