Ketua KPU Ditegur Ketua MK Karena Tidur Saat Sidang Sengketa Pilpres Berlangsung
Ketua MK Suhartoyo bertanya apakah pihak Termohon yaitu KPU RI ingin mengajukan pertanyaan kepada pihak Ganjar-Mahfud.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mendapat teguran dari Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo yang memimpin jalannya persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres di gedung MK Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 10.32 WIB, saat itu pihak Ganjar Pranowo-Mahfud MD baru rampung menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengar keterangan saksi atau ahli dari pihak Ganjar-Mahfud.
Ketua MK Suhartoyo kemudian bertanya apakah pihak Termohon yaitu KPU RI ingin mengajukan pertanyaan kepada pihak Ganjar-Mahfud.
Namun belum sempat Hasyim Asy'ari menjawab pertanyaan itu, seketika Suhartoyo memergoki Ketua KPU itu yang ketiduran saat sidang.
"Baik, dari Termohon (KPU) ada pertanyaan? Pak Hasyim tidur ya?" tanya Suhartoyo dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: OC Kaligis: Seandainya Ganjar-Mahfud Menang Pilpres Maka Tidak Akan Berperkara di MK
Mendengar teguran itu, Hasyim yang sebelumnya menunduk sambil memejamkan mata langsung menegakkan duduknya.
Ia terlihat masih mengerjapkan kedua matanya yang mengantuk.
Melihat Hasyim tertidur, Ketua MK mengurungkan niat untuk bertanya kepada pihak KPU.
Suhartoyo langsung menanyakan kepada pihak Terkait yakni pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka.
Selanjutnya, sidang berlanjut dan berlangsung normal seperti biasa.
Sebelumnya kubu Pemohon II atau paslon 3 Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud, menjalani sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), pada Selasa (2/4/2024).
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan batasan sebanyak 19 saksi dan ahli yang dapat dihadirkan Pemohon.
Kuasa hukum Pemohon II, Todung Mulya Lubis menyampaikan, pihaknya menggunakan sepenuhnya kuota yang ditetapkan MK.