Ketua KPU Ditegur Ketua MK Karena Tidur Saat Sidang Sengketa Pilpres Berlangsung
Ketua MK Suhartoyo bertanya apakah pihak Termohon yaitu KPU RI ingin mengajukan pertanyaan kepada pihak Ganjar-Mahfud.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
"Ada 10 saksi fakta dan 9 ahli. Total ada 19 ya," kata Todung.
Adapun 10 saksi yang dimaksud, nama-namanya yakni:
1. Dadan Aulia Rahman
2. Endah Subekti Kuntariningsih
3. Pami Rosidi
4. Hairul Anas Suaidi
5. Memed Ali Jaya
6. Mukti Ahmad
7. Maruli Manunggang Purba
8. Sunandi Hartoro
9. Suprapto
10. Nendy Sukma Wartono
Sedangkan, berikut sembilan ahli yang dihadirkan:
1. Dekan FH UB, Aan Eko Widiarto
2. Pakar hukum tata negara, Universitas Andalas, Charles Simambura
3. Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri
4. Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magniz Suseno
5. Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk
6. Mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha
7. Dosen TI Universitas Pasundan, Leony Lidya
8. Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli
9. Suharto
Sebagai informasi, gugatan yang diajukan Tim Hukum Ganjar-Mahfud teregister dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
MK telah mendengarkan keterangan demi keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan Pemohon I, yakni kubu Anies-Muhaimin, pada Senin (1/4/2024) kemarin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.