Mendikbud Nadiem Diminta Tinjau Ulang Kebijakan Ekskul Pramuka Tak Wajib Bagi Siswa
Menurut Melati, keputusan ini tidak tepat, karena Pramuka merupakan dimensi ekstrakurikuler yang mampu menjawab berbagai tantangan kehidupan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kwarda Provinsi Bangka Belitung Periode 2018 - 2023 dan Anggota DPR terpilih periode 2024 - 2029, Melati Erzaldi, menyoroti peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim soal Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menyebutkan Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah.
Menurut Melati, keputusan ini tidak tepat, karena Pramuka merupakan dimensi ekstrakurikuler yang mampu menjawab berbagai tantangan kehidupan.
Baca juga: Pramuka Tak jadi Ekskul Wajib di Sekolah Justru Dapat Dukungan dari Serikat Guru
Bahkan secara khusus Pramuka mengajarkan nilai-nilai cinta tanah air, toleransi, dan persatuan - kesatuan bangsa.
"Saya menyayangkan, kebijakan yang tidak tepat ini, karena mengeliminasi kesempatan anak-anak kita untuk mengenal kehidupan dan bangsanya sejak dini. Saya merasa belum ada ekskul yang mampu menanamkan kecintaan terhadap Tanah Air secara komprehensif untuk menjadi manusia Indonesia, kemudian pribadi yang toleran, dan mengutamakan persatuan - kesatuan bangsa di atas segalanya sebagaimana Pramuka," kata dia dalam keterangannya, Selasa (2/4/2024).
Melati pun meminta kepada Menteri Nadiem untuk meninjau ulang soal tidak wajibnya siswa untuk mengikuti ekskul Pramuka.
Baca juga: Pramuka Tak Lagi jadi Ekskul Wajib, Irjen Krishna Murti Singgung Soal Kesalahan Keputusan Politik
"Di luar itu, saya merasa dimensi ekskul yang mampu untuk menjawab berbagai tantangan pendidikan karakter dan kehidupan saat sekarang itu ya Pramuka," kata dia
Menurutnya, dengan maraknya bullying dan seiring tantangan bonus demografi, Pramuka bisa menjadi solusi untuk meminimalkan beragam masalah yang mungkin saja mengemuka soal kenakalan remaja maupun merebaknya dampak negatif dari kemajuan teknologi.
Melati mengungkapkan perbedaan antara Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 tahun 2014 yang mewajibkan penyelenggaraan ekstrakurikuler pramuka di semua satuan sekolah, dengan Permendikbud Nomor 12 tahun 2024 yang menjadikan ekstrakurikuler pramuka sebagai opsional atau pilihan. Menurutnya, hal ini menunjukkan ketidakpahaman Kemendikbudristek terhadap kebijakan yang dibuat.
"Pramuka merupakan satu-satunya ekstrakurikuler yang mampu menanamkan nilai-nilai baik, tanggap, dan memiliki karakter yang kuat bagi "Strawberry Generation" sebagai penerjemahan narasi revolusi mental yang digelorakan pemerintah," kata dia
"Kewajiban siswa untuk mengikuti ekstrakurikuler Pramuka hanya sebagai pilihan sebaiknya direvisi oleh Mas Menteri," pungkasnya.
Untuk diketahui, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menghapus Pramuka sebagai eskul wajib melalui Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Baca juga: Penghapusan Pramuka Disorot DPR RI dan Kwarnas Pramuka, Begini Penjelasan BSKAP Kemendikbudristek
Dalam aturan tersebut keikutsertaan peserta didik terhadap kegiatan Eskul termasuk Pramuka bersifat sukarela.
Aturan ini menghapus Permendikbud 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.