Pemerintah Digugat Soal RUU Masyarakat Adat, Istana Mengaku Sudah Lama Digarap: Tunggu dari Senayan
RUU Masyarakat Hukum Adat saat ini masih ada di DPR. Pemerintah terus mendorong agar RUU tersebut segera disahkan menjadi UU.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Rukka Sombolinggi menegaskan, DPR masih memiliki banyak waktu untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat tersesbut. Pasalnya, masa kerja DPR periode 2019-2024 sampai bulan Oktober mendatang.
"Kalau kita lihat dari yang situasi sekarang sebenarnya DPR masih mempunyai waktu panjang. DPR masih sampai bulan oktober, demikian juga dengan pemerimntah. Kalau serius mestinya bisa," ujarnya.
Rukka Sombolinggi tak menampik bahwa RUU Masyarakat Adat tersebut ditolak oleh dua fraksi besar di DPR. Dua fraksi tersebut adalah PDIP dan Golkar.
Namun ia menuturkan bahwa RUU Masyarakat Adat tersebut sudah ada di meja Ketua DPR.
"Tapi ini masih tertahan di mejanya Ketua DPR yaitu Ibu Puan Maharani," tuturnya.
Masih kata Rukka Sombolinggi, RUU Masyarakat Adat merupakan RUU yang lahir dari tuntutan masyarakat, dari rakyat dari kampung dan ini juga merupakan RUU yang dikonsultasikan secara sangat luas.
"Mulai dari kampung-kampung didiskusikan, mulai dari kongres didiskusikan, mulai dari pertemuan masyarakat adat di organisasi dan juga di kalangan masyarakat sipil dan akademisi," ujarnya.
Menurutnya, ketiadaan payung hukum yang mengakui dan melindungi Masyarakat Adat, telah berdampak buruk bagi komunitas-komunitas Masyarakat Adat di seluruh Nusantara.
AMAN mencatat sejak tahun 2014, telah terjadi 301 kasus perampasan wilayah adat seluas 8,4 juta hektar, dan 678 Masyarakat Adat dikriminalisasi karena mempertahankan wilayah adat.
Sementara itu, mantan Sekjen AMAN Abdon Nababan yang menjadi salah satu saksi di persidangan PTUN Jakarta menyebutkan persoalan (RUU) sebenarnya tidak terlalu sulit karena substansinya sudah selesai.
"Sudah ada naskah akademiknya dan bisa segera disahkan, bila pimpinan DPR mau," ujarnya.
Menurut dia, gugatan ke PTUN merupakan "calling" bagi pemerintah dan DPR yang sudah berjanji untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat.
Abdon mengatakan RUU ini merupakan janji Jokowi 10 tahun lalu. "Jokowi janji merealisasikan. Ini (RUU) sama dengan 12 juta suara pemilih," tutur Abdon.