Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Bantah Hentikan Kasus Firli Bahuri: Gugatan Prematur, Penyidik Tak Pernah Keluarkan SP3

Polda Metro Jaya memastikan bahwa kasus yang menjerat eks Ketua KPK Firli bahuri tidak pernah dihentikan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polda Metro Bantah Hentikan Kasus Firli Bahuri: Gugatan Prematur, Penyidik Tak Pernah Keluarkan SP3
Tribunnews/JEPRIMA
Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Polda Metro Jaya memastikan bahwa kasus yang menjerat Firli bahuri tidak pernah dihentikan. 

Selain itu Boyamin juga meminta agar hakim memerintahkan para termohon I dan II segera melimpahkan berkas kepada Kejati DKI Jakarta selaku termohon III.

Hal itu ditujukan agar Firli Bahuri bisa segera disidangkan dan dilakukan proses penuntutan atas kasus pemerasan.

"Memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan," ucapnya.

Sedangkan dalam poin selanjutnya, MAKI meminta agar hakim memerintahkan termohon II yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk membentuk Korps Pemberantasan Korupsi.

"Memerintahkan termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri," pungkasnya.

Berikut adalah rincian poin tuntutan yang dilayangkan MAKI dalam sidang praperadilan;

a. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;

BERITA REKOMENDASI

b. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo ;

c. Menyatakan PARA PEMOHON sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.

d. Menyatakan PARA TERMOHON telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

e. Memerintahkan PARA TERMOHON melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

F. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan.

g. Memerintahkan TERMOHON II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dibawah komando langsung dari Kapolri.

h. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas