Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Divonis Bebas, KPK Buka Peluang Jerat Lagi Eltinus Omaleng jika Kasasi Ditolak

Pasalnya, KPK meyakini proses hukum dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile melibatkan peran Bupati Mimika itu sebagaimana proses penyidikan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sempat Divonis Bebas, KPK Buka Peluang Jerat Lagi Eltinus Omaleng jika Kasasi Ditolak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang kembali memproses Bupati Mimika Eltinus Omaleng setelah lepas dari jerat hukum kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. 

Bupati Mimika divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (17/7/2023).

Baca juga: Bebas dari Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile, Eltinus Omaleng Kembali Jabat Bupati Mimika

Saat ini, KPK itu tengah menunggu putusan dari kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Kalau kami membaca (agenda) di persidangan katanya kan sudah diputus ya tapi kami sudah mengonfirmasi pada tim Jaksa secara resmi belum mendapatkan salinan putusan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2024).

Ali menegaskan bahwa KPK masih menunggu salinan putusan tersebut. 

Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Namun, lembaga antikorupsi ini sudah menyiapkan berbagai langkah terhadap perkara yang diduga melibatkan Eltinus Omaleng.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, KPK meyakini proses hukum dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile melibatkan peran Bupati Mimika itu sebagaimana proses penyidikan yang telah dilakukan.

“Kalau misalnya sudah dapat (putusan kasasi) nanti kan dianalisis, dipelajari apa yang menjadi putusan dari Mahkamah Agung tersebut,” kata Ali.

“Kalau kemudian kasasi ditolak ya, misalnya bisa masuk kembali di hukum sesuai dengan tuntutan ya, nanti kami laksanakan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa mantan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Mimika 2015-2020 Totok Suharto telah merugikan keuangan negara Rp 14,2 miliar terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. 

Menurut jaksa KPK, tindakan ini dilakukan bersama dengan Bupati Mimika periode 2014-2019, Eltinus Omaleng dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 Marthen Sawy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas