Tak Lagi Wajib, Kemendikbudristek Bakal Keluarkan Petunjuk Teknis Soal Kegiatan Pramuka di Sekolah
Kemendikbudristek bakal mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) terkait kegiatan pramuka di sekolah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kemendikbudristek bakal mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) terkait kegiatan pramuka di sekolah.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kemenko PMK, Warsito, mengatakan juknis ini bakal dikeluarkan setelah ekstrakurikuler Pramuka tidak lagi wajib untuk diikuti siswa.
"Kami telah berkoordinasi bahwa intinya nanti Kemendikbudristek akan mengeluarkan petunjuk teknis khusus tentang keperamukaan. Artinya, informasi terbaru adalah itu yang harus kita garis bawahi dulu," ujar Warsito dalam acara Deputy Meet The Press di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Bentuk juknis yang dikeluarkan akan mengacu kepada Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Aturan ini merupakan dasar tidak wajibnya kegiatan ekskul Pramuka di sekolah untuk diikuti siswa.
"Kemudian yang lain dari poin ini saya jawab bahwa output evaluasi dari Kemendikbudristek bahwa kepramukaan ini ke depan diharapkan adalah sebuah pilihan yang bisa siswa atau pelajar itu memilih," tutur Warsito.
Meski begitu, Warsito mengungkapkan sekolah tetap wajib memberikan fasilitas untuk kegiatan Pramuka.
"Tetapi seluruh satuan pendidikan wajib hukumnya memberikan fasilitas keberadaan ekstra kurikuler kepramukaan. Bahwa kedudukan kepramukaan itu sama dengan kepanduan-kepanduan yang lain. PMR atau yang lain, itu kedudukan yang sama. Tetapi yang membedakan, wajib satuan pendidikan memberikan fasilitas ataupun ekstrakurikuler terkait dengan kepramukaan," tutur Warsito.
Sebelumnya, Kemendikbudristek memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo mengatakan setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.
Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
Baca juga: Nadiem Makarim Hapuskan Pramuka dari Ekstrakurikuler Wajib, Ini Sejarah Singkat Praja Muda Karana
"Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito melalui keterangan tertulis, Senin (1/4/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.