Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Caleg Terpilih Jadi Tersangka Mafia Tanah, PKB Serahkan Proses Hukumnya ke Polisi

PKB bisa mengoreksi keterpilihan seorang caleg baik tingkat DPR RI maupun DPRD jika terbukti terlibat kasus pidana atau melanggar hukum.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Caleg Terpilih Jadi Tersangka Mafia Tanah, PKB Serahkan Proses Hukumnya ke Polisi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COLM, JAKARTA - Pimpinan DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebut partainya bisa mengoreksi keterpilihan seorang caleg baik tingkat DPR RI maupun DPRD jika terbukti terlibat kasus pidana atau melanggar hukum.

Hal ini disampaikan Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah menanggapi status tersangka anggota DPRD Jawa Tengah (Jateng) terpilih dari PKB daerah pemilihan (Dapil) V Grobogan-Blora, Abdullah Aminudin, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan sindikat mafia tanah di Polda Jateng.

"Setiap saat partai bisa mengoreksi jika nyata-nyata ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Luluk menekankan, PKB menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan ke Polda Jateng. Dengan catatan, PKB juga tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

"Ya paling tidak, PKB akan menyerahkan pada proses hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah," kata dia.

Di sisi lain, Luluk menjelaskan pembatalan status caleg terpilih bergantung pada alasan yang konkret. Salah satunya, status hukum yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Rebutan Kursi Ketua DPR RI, PKB: Partai Pemenang Pemilu Harus Diberi Penghormatan Pimpin Parlemen

Berita Rekomendasi

"Pelantikan itu hak caleg yang terpilih sampai ada alasan yang membuatnya batal atau dibatalkan," kata dia.

Luluk memastikan PKB akan memonitor perkembangan kasus Abdullah Aminudin hingga masa pelantikan.

Dirinya menegaskan, partainya menolak adanya praktik-praktik mafia tanah. PKB lanjutnya, konsisten mendukung pemerintah memberantas sindikat mafia tanah.

"Yang pasti, mafia tanah harus diberantas," tegasnya.

Baca juga: Jawab Sentilan Yusril kepada Kakak Cak Imin, Wasekjen PKB: Menteri Itu kan Bagaimana Presidennya

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jateng menetapkan Abdullah Aminudin sebagai tersangka kasus dugaan sindikat mafia tanah.

Kasus ini bermula dari adanya pelaporan seorang PNS di Blora, Sri Budiyono, yang tanah dan rumahnya diduga diserobot dan dibalik nama atas nama tersangka Abdullah Aminudin, tanpa persetujuan dan proses hukum yang sah.

Kasus ini telah dilaporkan korban ke kepolisian sejak 7 Desember 2021.

Namun, Abdullah Aminudin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan sindikat mafia tanah pada 18 November 2022.

Selain Abdullah Aminudin, polisi menetapkan seorang notaris dan PPAT atas nama Elizabeth Estiningsih sebagai tersangka lain dalam kasus tersebut.

Meski telah berstatus tersangka, Abdullah Aminudin tetap mendaftar sebagai calon anggota DPRD Jateng untuk dapil V Grobogan-Blora dari PKB.

Berdasarkan hasil penghitungan suara resmi KPU, Abdullah Aminudin dinyatakan lolos sebagai anggota DPRD Jateng.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas