Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Masih Memburu Aset Suami Sandra Dewi yang Disinyalir Berasal dari Korupsi Timah

Tidak hanya aset milik Harvey Moeis melainkan tersangka lainnya yang dianggap masuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kejagung Masih Memburu Aset Suami Sandra Dewi yang Disinyalir Berasal dari Korupsi Timah
Kolase Tribunnews/Instagram
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus menelusuri aset suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih terus memburu aset dari suami Sandra Dewi, Harvey Moeis buntut korupsi kasus PT Timah.

Tidak hanya aset milik Harvey Moeis melainkan tersangka lainnya yang dianggap masuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Siapa Hanifa Sutrisna? Sosok yang Sebut 2 Artis Bakal Susul Harvey Moeis Jadi Tersangka Kasus Timah

"Saya belum bisa (mengidentifikasi aset lain) ini karena infonya belum ada kalau sudah clear akan kami rilis semua terkait dengan barang-barang berharga yang di lakukan penyitaan kemarin oleh teman-teman penyidik," kata Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Rabu (3/4/2024).

"Tim penyidik masih bekerja lagi ini melakukan aset tracing terhadap harta benda yang dimiliki 16 tersangka," lanjutnya.

Baca juga: Artis hingga Putra Presiden Terseret Pusaran Kasus PT Timah: Helena Lim & Harvey Hanya Pintu Masuk?

Belum lama ini penyidik Kejagung juga telah menyita dua mobil mewah milik Harvey Moeis. Dimana mobil dengan tipe Rolls-Royce dan Mini Cooper tersebut menurut Ketut termasuk ke dalam TPPU.

Namun Ketut belum bisa lebih jauh menerangkan terkait hal tersebut. Selain itu uang dan perhiasan yang sebelumnya sempat dilakukan penyitaan.

Berita Rekomendasi

"Saya belum bisa samaikan di sini (dua mobil atas nama siapa) yang jelas ini terkait dengan tindak pidana," ungkap Ketut.

Begitupun mobil Rolls-Royce yang sebelumnya diberikan Harvey untuk kado ulangtahun istrinya, Sandra Dewi

Namun ada kemungkinan Sandra Dewi akan dipanggil penyidik Kejagung dalam waktu dekat.

"Saya ngga terlalu jauh apa hadiah ulangtahun apa ngga tapi sepanjag penyidik membutuhkan untuk membuat terang suatu perkara perkara pokok akan siapapun bisa dipanggil, termasuk tadi istrinya," tandasnya.

Baca juga: Sengkarut Kasus Korupsi PT Timah Pengaruhi Ekonomi Babel: Ekspor Anjlok, Daya Beli Masyarakat Turun

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah ini tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Li; dan perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas