Ma'ruf Amin: Ada 7.742 Hakim di Indonesia, Tapi Jumlah Pengawas Terhadap Etikanya Masih Terbatas
Wapres Ma'ruf Amin menyatakan kalau jumlah hakim di Indonesia saat ini belum berimbang dengan jumlah sumber daya manusia (SDM) yang mengawasi etikanya
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI (Wapres) Ma'ruf Amin menyatakan kalau jumlah hakim di Indonesia saat ini belum berimbang dengan jumlah sumber daya manusia (SDM) yang mengawasi etikanya.
Pernyataan itu disampaikan Ma'ruf saat menghadiri acara laporan tahunan Komisi Yudisial RI (KY), Selasa (2/4/2024).
"Jumlah hakim kurang lebih 7.742 hakim belum berimbang dengan terbatasnya jumlah SDM yang membidangi pengawasan terhadap etika hakim," kata Ma'ruf dalam sambutannya.
Atas hal itu, Ma'ruf menyatakan saat ini pemerintah bersama stakeholder yang membidangi peradilan harus menjauh fokus pada permasalahan tersebut.
Kata dia, belum berimbangnya lembaga pengawasan etika hakim harus menjadi perhatian bersama.
"Peningkatan kualitas dan kuantitas SDM pengawasan masih membutuhkan perhatian bersama," beber dia.
Kata Wapres, beberapa upaya sejatinya bisa dilakukan untuk menutup kekurangan SDM pengawasan etika hakim, salah satunya dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Menurut dia, dengan cara tersebut maka fungsi pelayanan publik dalam mengawasi etika hakim setidaknya bisa dilakukan secara merata.
"Dalam konteks penguatan kelembagaan, pemanfaatan teknologi informasi juga diperlukan untuk memecahkan problem keterbatasan SDM guna menjalankan fungsi pelayanan publik secara efektif dan merata," kata dia.
"Untuk itu, Komisi Yudisial agar terus mengembangkan dan memperbarui pelayanan digital," sambung Ma'ruf.
Dalam kesempatan ini, Wapres juga turut menyampaikan peran dan fungsi hakim yang dikutip dari pernyataan filsuf Socrates.
Kata dia, setidaknya ada empat hal yang harus dimiliki hakim, yaitu mendengarkan dengan santun, menjawab dengan bijak, mempertimbangkan dengan sadar, dan memutuskan tanpa memihak.
Baca juga: Syarat Usia Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA Dinilai Terlalu Tinggi, Ini Penjelasan Komisi Yudisial
"Sejak zaman kuno hingga modern, definisi mulia yang disematkan pada hakim tidak pernah berubah. Dalam bahasa Indonesia, hakim diartikan sebagai orang yang pandai, berbudi, dan bijak," tukas dia.t Mudik Lebaran