Penjelasan Kejagung setelah Periksa Sandra Dewi Terkait Korupsi Rp271 Triliun Harvey Moeis
Begini penjelasan Kejagung usai memeriksa Sandra Dewi sebagai saksi terkait kasus korupsi Rp271 triliun yang menyeret Harvey Moeis.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Sandra Dewi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/4/2024) sebagai saksi terkait kasus korupsi timah merugikan negara Rp271 triliun yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.
Aktris sinetron tersebut diketahui sampai di Kejagung sekira pukul 09.25 WIB dan selesai melakukan pemeriksaan pada pukul 14.15 WIB.
Setelah diperiksa, Sandra Dewi tak banyak memberikan komentar kepada awak media.
Ia hanya meminta doa dan mengingatkan awak media agar tidak memberikan informasi yang salah.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi lantas menjelaskan alasan Kejagung memeriksa Sandra Dewi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka mendalami soal rekening terkait Harvey Moeis yang sudah diblokir oleh penyidik.
"Kami lakukan pemanggilan terhadap saksi SD (Sandra Dewi) dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kami blokir tempo hari," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Pemeriksaan Sandra Dewi itu juga bertujuan untuk menemukan rekening yang terindikasi tindak pidana.
Hal ini agar penyidik tidak salah dalam proses penyitaan dalam kasus korupsi timah ini.
"Mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara HM (Harvey Moeis) dan mana yang tidak terkait," ujar Kuntadi seperti dilansir Wartakotalive.com.
"Sepanjang barang barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," tambahnya.
Baca juga: Sandra Dewi Dulu Jualan Baju di Pasar, Kini Kaya Raya hingga Suaminya Tersangkut Kasus Korupsi
Sebagai informasi, suami Sandra Dewi yang terlibat dalam kasus korupsi timah dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, Harvey Moeis juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Untuk TPPU, yang bersangkutan (Harvey Moeis) sudah kita tetapkan tersangka TPPU," kata Kuntadi.