Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Thamron Tersangka Kasus Timah, Hartanya Ratusan Miliar, Dikenal Dekat dengan Pejabat Polisi

Disebutkan, dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 271 triliun ini, peran Aon sangat vital.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PROFIL Thamron Tersangka Kasus Timah, Hartanya Ratusan Miliar, Dikenal Dekat dengan Pejabat Polisi
Kolase Tribunnews
Thamron alias Aon, bos timah asal Bangka Tengah, Bangka Belitung yang hartanya lebih banyak disita ketimbang milik Harvey Moeis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bukan Harvey Moeis, tapi sosok inilah yang hartanya paling banyak disita Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Thamron Tamsil alias Aon adalah tersangka korupsi timah ke-9.

Ia sudah lebih dulu ditahan Kejagung, jauh sebelum penahanan Harvey Moeis, tersangka ke-16.

Aon merupakan Official ownership CV VIP.

Di akhir 2023, sosoknya sempat menjadi sorotan publik, lantaran penyitaan uang puluhan miliar dari berangkas miliknya di Bangka Tengah oleh penyidik Kejagung.

Dalam penyitaan itu, penyidik mengangkut sebuah brankas yang berisi emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang tunai rupiah sebanyak Rp 83.835.196.700, 547.400 USD, 443.400 SGD serta 1.840 Dolar Australia.

Bukan cuma itu saja, Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit ekskavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik tersangka Aon.

Berita Rekomendasi

Total lebih dari Rp 200 miliar harta dan aset Aon yang telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Apa peran Thamron?

Disebutkan, dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 271 triliun ini, peran Aon sangat vital.

  • Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah yang dilakukan CV Venus Inti Perkasa (VIP) dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018.
  • CV Venus Inti Perkasa berlokasi di Kawasan Industri Ketapang Pangkalpinang dan sudah beroperasi sejak tahun 2008.
  • Produk timah perusahaan dikenal dengan nama KETAPANG sesuai lokasi tempat beroperasinya perusahaan.
  • Semua produk distandardisasi dengan minimum kandungan timah (Sn) 99,90 persen diekspor ke Singapura, Malaysia, Eropa dan China.
  • Produksi optimum adalah sebesar 6.000 ton timah batangan per tahun.
  • Perusahaan ini milik orang kaya asal Koba Bangka Tengah, yakni Thamron alias Aon.
  • Aon selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA (Achmad Albani) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
  • Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka itu, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.

Pernah jadi tersangka timah ilegal 2006

Pada tahun 2006, Aon sempat menjadi tersangka kasus tambang timah ilegal.

Thamron tak sendirian saat ditetapkan sebagai tersangka, tetapi bersama Suwito Gunawan dan Johan.

"Sekitar 8 triliun kerugian negara oleh cukong-cukong timah ini. Mereka langsung dibawa ke Singapura. Kerugian Negara seperti devisa, kerugian royalty dan lingkungan," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Paulus Purwoko di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (5/10/2006).

Saat itu dunia tambang Bangka Belitung bergejolak, kerusuhan terjadi hingga pendemo merusak kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Setelah kasus itu, kiprah usaha Thamron tak berhenti. Ia aktif dalam sejumlah praktik bisnis timah.

Bangka Pos sempat beberapa kali bertemu Thamron dalam sejumlah rapat penting pertimahan pada tahun 2011 di Novotel Bangka, saat pengusaha timah Indonesia merintis pasar timah dalam negeri.

Thamron menjadi satu di antara pengusaha yang ikut dalam pengentian ekspor pada 1 Oktober 2011 yang bertujuan mendongkrak harga timah.

Malah diangkat jadi Ketua Satgas Ilegal

Lama tak muncul di publik, di tahun 2022, namanya kembali mencuat.

Pasalnya, Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Ridwan Djamaluddin menunjuknya menjadi Ketua Satgas Tambang Timah Ilegal.

Dalam sebuah rapat pembentukan Satgas Penambangan Timah Ilegal, pemerintah daerah mempercayakan Thamron atau Aon sebagai Ketua Satgas.

Penetapan itu ditandai dengan penyerahan kaos bertuliskan "Hijau Biru Bangka Belitung", dari Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin kepada Thamron aliasn Aon.

"Saya ingin agar tidak ada pembelian dari pasir timah yang ditambang dari tambang ilegal. Kalau itu bisa kita laksanakan, maka tambang ilegal akan berhenti dengan sendirinya," kata Ridwan Djamaluddin.

Kebijakan Pj gubernur menunjuk Aon mendapat dukungan penuh dari Kapolda Babel, Kajati Babel, dan para pelaku usaha tambang yang hadir dalam rapat.

Aon dikenal sebagai seorang pengusaha di bidang pertambangan dan perkebunan di Bangka Tengah.

Mengutip situs Kejaksaan Republik Indonesia, Thamron alias Aon pernah tersangkut kasus hukum dan menjadi terdakwa Perkara Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Ijin pada tahun 2006.

Ia dikenal dekat dengan pejabat dan petinggi kepolisian.

Pada 2014 lalu saat orang tuanya meninggal, ucapan duka cita pun datang dari Kapolri saat itu.

Waktu itu Ridwan Djamaluddin mengatakan, dirinya tidak mau dituduh terkait penunjukan Ketua Satgas Tambang Ilegal terhadap Thamron alias Aon karena adanya unsur kepentingan dari sisi ekonomi maupun politik.

"Jadi jangan ada tuduhan memberikan panggung kepada pengusaha saja. Jangan ada tuduhan ini kepentingan ekonomi dan politik, jangan juga ada tuduhan menggores luka baru di atas luka lama. Mari kita sembuhkan saja luka ini," kata Ridwan Djamaluddin kala itu.

Terkait Aon pernah tersangkut kasus hukum dan menjadi terdakwa Perkara Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin pada 2006, dikatakan Ridwan ini menjadi kesempatan untuk kembali berbuat baik.

Namun, keputusan Ridwan terbukti salah. Alih-alih "bertobat", Aon justru terlibat kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas