Sempat Jadi Protes saat Sidang MK, KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
KPK bakal menerbitkan sprindik baru terhadap Eddy Hiariej terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang sempat menjadi protes di sidang MK.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
"Yang kedua status saya sebagi tersangka, sudah saya challenge di pengadilan negeri jakarta selatan dan putusan tanggal 30 membatalkan status saya sebagai tersangka," kata dia.
Dalam kesempatan itu, Eddy balik mengungkit status tersangka BW dalam perkara rekayasa keterangan palsu saat menjadi pengacara Pemilukada tahun 2010.
Eddy menyebut BW bahkan tidak menempuh jalur hukum seperti yang dilakukannya.
"Jadi, saya berbeda dengan saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka dia tidak menchallenge tapi mengharapkan balas kasihannya jaksa agung untuk memberikan depuner (penghentian tuntutan pidana)," tutur Eddy.
Kendati sempat menuai perdebatan dalam ruang sidang, majelis hakim tetap mengizinkan Bambang untuk walk out.
Menurut majelis hakim, hal itu merupakan hak Bambang.
"Sudah tidak apa-apa pak itu kan haknya beliau juga. Silakan," kata Ketua MK, Suhartoyo.
Sebagai informasi, Eddy memang sempat ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham oleh KPK pada 7 Desember 2023 lalu.
Dia diduga menerima suap dari tersangka yaitu Dirut PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.
Lantas, Eddy pun mengajukan gugatan praperadilan pada 22 Januari 2024 lantaran tidak terima ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Kemudian, saat sidang pada 30 Januari 2024, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Estiono, mengabulkan gugatan praperadilan Eddy.
Estiono pun menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Eddy tidak sah.
"Menimbang, bahwa oleh karena penetapan tersangka terhadap pemohon tidak memenuhi minimum 2 alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan pasal Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum," ujar Estiono.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Tami)
Artikel lain terkait Pilpres 2024