Sempat Jadi Protes saat Sidang MK, KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
KPK bakal menerbitkan sprindik baru terhadap Eddy Hiariej terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang sempat menjadi protes di sidang MK.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bagi eks Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Adapun hal ini disampaikan oleh Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri menanggapi protes yang sempat dilayangkan oleh anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto (BW) terkait kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (4/4/2024).
"Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (5/4/2024).
Ali pun menegaskan terkait gugurnya status tersangka terhadap Eddy Hiariej pasca dikabulkannya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dia mengungkapkan bahwa persidangan saat itu hanya menguji keabsahan syarat formil saja.
Namun, soal substansi materi penyidikan perkara sama sekali belum pernah diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud. Perkembangan akan disampaikan," tuturnya.
Kronologi BW Walk Out Buntut Eddy Hiariej Hadir Jadi Ahli Kubu Prabowo-Gibran
Seperti diketahui, BW sempat memprotes terkait kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli dari kubu Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pada Kamis kemarin.
Adapun BW mengaku keberatan dengan kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli lantaran sempat menyandang status tersangka korupsi.
Baca juga: Jadi Alasan Walk Out BW saat Sidang MK, Begini Duduk Perkara Kasus yang Sempat Jerat Eddy Hiariej
Meski status tersangka Eddy sudah dicabut, kasus dugaan korupsi yang sempat menjeratnya masih berjalan hingga kini.
"Majelis karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya, Prof Hiariej akan memberikan penjelasan, nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya. Ini sebagai konsistensi dari sikap saya," ujar BW saat sidang hari ini.
Eddy sempat memberikan respons terkait sikap Bambang itu.
Ia menegaskan bahwa status tersangka kasus dugaan korupsi yang menjeratnya telah dicabut.
Karena itu, Eddy membantah alasan Bambang walk out dari ruang sidang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.