Mau Titip Sepeda Motor selama Mudik? Ini Syarat dan Lokasi Penitipan Kendaraan, Barang Berharga
Pihak Kepolisian membuka layanan penitipan kendaraan bermotor, rumah dan barang berharga ketika ditinggal mudik Lebaran.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
Selain di Mapolresta Bandar Lampung, masyarakat bisa menitipkan di Polsek terdekat di wilayah Kota Bandar Lampung.
“Bisa di Polresta Bandar Lampung atau di Polsek, masyarakat bisa berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas jika berniat menitipkan sepeda motornya," lanjut Abdul Waras.
Namun, sebelum menitipkan kendaraan Anda, sebaiknya siapkan sejumlah persyaratan ini.
Di antaranya menunjukkan STNK asli sepeda motor, kemudian menyerahkan foto copy KTP dan foto copy STNK sepeda motor.
2. Penitipan Motor di Depok
Kepolisian Sektor (Polsek) Sukmajaya menjadi salah satu lokasi yang membuka layanan penitipan motor bagi masyarakat saat mudik Lebaran.
Layanan ini diselenggarakan secara gratis, tanpa ada biaya yang dibebankan kepada pemilik kendaraan.
Kapolsek Sukmajaya, Komisaris Polisi (Kompol) Margiyono, menjelaskan terkait tujuan dari layanan penitipan ini.
Menurutnya, layanan tersebut untuk memberikan kemudahan, ketenangan, dan keamanan bagi pemilik kendaraan yang meninggalkan kendaraannya di rumah selama mudik.
"Warga Kota Depok khususnya untuk wilayah hukum Kota Depok dapat menitipkan kendaraannya secara gratis di Polsek Sukmajaya," tuturnya, Jumat (5/4/24), dilansir Depok.go.id.
Margiyono menyebut, layanan penitipan motor dibuka mulai H-7 sampai H+7 Lebaran.
Seluruh layanan penitipan kendaraan ini tidak dipungut biaya atau gratis.
Adapun syarat dan ketentuan masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya dengan menyertakan KTP dan identitas kendaraan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Lalu, bagi warga yang ingin menitipkan kendaraannya untuk membawa penutup kendaraan lantaran faktor perubahan cuaca.
3. Penitipan Kendaraan di Kota Pekanbaru
Masyarakat Kota Pekanbaru bisa menitipkan kendaraan ke kantor polisi terdekat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.