Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Titip Sepeda Motor selama Mudik? Ini Syarat dan Lokasi Penitipan Kendaraan, Barang Berharga

Pihak Kepolisian membuka layanan penitipan kendaraan bermotor, rumah dan barang berharga ketika ditinggal mudik Lebaran.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Mau Titip Sepeda Motor selama Mudik? Ini Syarat dan Lokasi Penitipan Kendaraan, Barang Berharga
Tribunnews/Bambang Ismoyo
Antrean pemudik sepeda motor yang akan menyeberang menuju Sumatera menunggu naik kapal di Pelabuhan Ciwandan, Banten, Sabtu (6/4/2024) pagi ini. Pihak Kepolisian membuka layanan penitipan kendaraan bermotor, rumah dan barang berharga ketika ditinggal mudik Lebaran, cek syaratnya. 

Selain di Mapolresta Bandar Lampung, masyarakat bisa menitipkan di Polsek terdekat di wilayah Kota Bandar Lampung.

“Bisa di Polresta Bandar Lampung atau di Polsek, masyarakat bisa berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas jika berniat menitipkan sepeda motornya," lanjut Abdul Waras.

Namun, sebelum menitipkan kendaraan Anda, sebaiknya siapkan sejumlah persyaratan ini.

Di antaranya menunjukkan STNK asli sepeda motor, kemudian menyerahkan foto copy KTP dan foto copy STNK sepeda motor.

2. Penitipan Motor di Depok

Kepolisian Sektor (Polsek) Sukmajaya menjadi salah satu lokasi yang membuka layanan penitipan motor bagi masyarakat saat mudik Lebaran.

Layanan ini diselenggarakan secara gratis, tanpa ada biaya yang dibebankan kepada pemilik kendaraan.

Kapolsek Sukmajaya, Komisaris Polisi (Kompol) Margiyono, menjelaskan terkait tujuan dari layanan penitipan ini.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, layanan tersebut untuk memberikan kemudahan, ketenangan, dan keamanan bagi pemilik kendaraan yang meninggalkan kendaraannya di rumah selama mudik.

"Warga Kota Depok khususnya untuk wilayah hukum Kota Depok dapat menitipkan kendaraannya secara gratis di Polsek Sukmajaya," tuturnya, Jumat (5/4/24), dilansir Depok.go.id.

Antrean pemudik sepeda motor yang akan menyeberang menuju Sumatera menunggu naik kapal di Pelabuhan Ciwandan, Banten, Sabtu (6/4/2024) pagi ini.
Antrean pemudik sepeda motor yang akan menyeberang menuju Sumatera menunggu naik kapal di Pelabuhan Ciwandan, Banten, Sabtu (6/4/2024) pagi ini. (Tribunnews/Bambang Ismoyo)

Margiyono menyebut, layanan penitipan motor dibuka mulai H-7 sampai H+7 Lebaran.

Seluruh layanan penitipan kendaraan ini tidak dipungut biaya atau gratis.

Adapun syarat dan ketentuan masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya dengan menyertakan KTP dan identitas kendaraan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Lalu, bagi warga yang ingin menitipkan kendaraannya untuk membawa penutup kendaraan lantaran faktor perubahan cuaca.

3. Penitipan Kendaraan di Kota Pekanbaru

Masyarakat Kota Pekanbaru bisa menitipkan kendaraan ke kantor polisi terdekat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas