Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Titip Sepeda Motor selama Mudik? Ini Syarat dan Lokasi Penitipan Kendaraan, Barang Berharga

Pihak Kepolisian membuka layanan penitipan kendaraan bermotor, rumah dan barang berharga ketika ditinggal mudik Lebaran.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Mau Titip Sepeda Motor selama Mudik? Ini Syarat dan Lokasi Penitipan Kendaraan, Barang Berharga
Tribunnews/Bambang Ismoyo
Antrean pemudik sepeda motor yang akan menyeberang menuju Sumatera menunggu naik kapal di Pelabuhan Ciwandan, Banten, Sabtu (6/4/2024) pagi ini. Pihak Kepolisian membuka layanan penitipan kendaraan bermotor, rumah dan barang berharga ketika ditinggal mudik Lebaran, cek syaratnya. 

"Bagi yang akan mudik ke kampung halaman silahkan titipkan kendaraan ke kantor polisi terdekat atau di Mapolres Pekanbaru. Sehingga selama mudik tidak merasa was-was meninggal kendaraan," kata Kapolresta Pekanbaru Jeki Rahmat Mustika, Kamis (4/4/2024).

Dikutip dari mediacenter.riau.go.id, Jeki Rahmat menjelaskan, kendaraan nantinya akan disimpan aman di kantor polisi, seperti Polsek jajaran serta di Mapolresta Kota Pekanbaru.

Jeki pun mengingatkan masyarakat untuk memastikan keadaan rumah saat ditinggalkan dalam keadaan aman.

Setelah memastikan keadaan rumah aman, Anda dapat melapor ke perangkat desa terdekat seperti RT/RW untuk didata rumah yang akan ditinggalkan mudik.

Hal tersebut, dimaksudkan agar memudahkan pihak kepolisian melakukan patroli ke rumah-rumah.

Baca juga: Mudik dari Jakarta-Semarang Lewat Tol Cikampek, Jasa Marga: Siapkan Saldo e-toll Minimal Rp 500 Ribu

4. Layanan Penitipan Kendaraan di Tangerang kota

Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek jajaran mempersilakan warga yang hendak mudik Lebaran menitipkan kendaraan bermotor miliknya secara gratis di kantor polisi terdekat.

Termasuk untuk warga di Tangerang Kota bisa menitipkan di Polsek terdekat.

Berita Rekomendasi

Namun, ada beberapa persyaratan penitipan kendaraan selama mudik di Polsek.

Seperti calon penitip kendaraan harus menyertakan fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas