Mau Titip Sepeda Motor selama Mudik? Ini Syarat dan Lokasi Penitipan Kendaraan, Barang Berharga
Pihak Kepolisian membuka layanan penitipan kendaraan bermotor, rumah dan barang berharga ketika ditinggal mudik Lebaran.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Bobby Wiratama
"Bagi yang akan mudik ke kampung halaman silahkan titipkan kendaraan ke kantor polisi terdekat atau di Mapolres Pekanbaru. Sehingga selama mudik tidak merasa was-was meninggal kendaraan," kata Kapolresta Pekanbaru Jeki Rahmat Mustika, Kamis (4/4/2024).
Dikutip dari mediacenter.riau.go.id, Jeki Rahmat menjelaskan, kendaraan nantinya akan disimpan aman di kantor polisi, seperti Polsek jajaran serta di Mapolresta Kota Pekanbaru.
Jeki pun mengingatkan masyarakat untuk memastikan keadaan rumah saat ditinggalkan dalam keadaan aman.
Setelah memastikan keadaan rumah aman, Anda dapat melapor ke perangkat desa terdekat seperti RT/RW untuk didata rumah yang akan ditinggalkan mudik.
Hal tersebut, dimaksudkan agar memudahkan pihak kepolisian melakukan patroli ke rumah-rumah.
Baca juga: Mudik dari Jakarta-Semarang Lewat Tol Cikampek, Jasa Marga: Siapkan Saldo e-toll Minimal Rp 500 Ribu
4. Layanan Penitipan Kendaraan di Tangerang kota
Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek jajaran mempersilakan warga yang hendak mudik Lebaran menitipkan kendaraan bermotor miliknya secara gratis di kantor polisi terdekat.
Termasuk untuk warga di Tangerang Kota bisa menitipkan di Polsek terdekat.
Namun, ada beberapa persyaratan penitipan kendaraan selama mudik di Polsek.
Seperti calon penitip kendaraan harus menyertakan fotokopi Kartu Tanda Pengenal (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.